Vonis Bebas Korupsi Tol Bengkulu Gegerkan Sidang
BENGKULU-Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Rabu (13/5/2026). Putusan itu langsung memicu riuh di ruang sidang lantaran seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu dinyatakan gagal dibuktikan.
Majelis hakim yang dipimpin Agus Hamzah SH, MH menegaskan tidak ditemukan unsur pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut. Hakim menyatakan dakwaan primer maupun subsider yang diajukan JPU tidak terbukti secara hukum.
“Seluruh terdakwa dinyatakan bebas karena dakwaan JPU tidak terbukti,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menilai proses pembebasan lahan tol telah berjalan sesuai regulasi, termasuk berdasarkan instruksi presiden dan keputusan presiden terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara sebagaimana didakwakan jaksa.
Empat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah Hazairin Masri, advokat pendamping warga Hartanto, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah Hadia Seftiana, serta pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik Toto Soeharto.
Padahal sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menuntut Hazairin Masri dan Hartanto masing-masing 7 tahun penjara disertai denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Hazairin juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,35 miliar, sedangkan Hartanto Rp4,66 miliar.
Sementara Hadia Seftiana dan Toto Soeharto dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Toto bahkan dituntut membayar uang pengganti Rp242,8 juta.
Namun seluruh konstruksi dakwaan itu runtuh di meja hijau setelah majelis hakim menyatakan proses ganti rugi lahan dan tanam tumbuh proyek tol dilakukan sesuai SOP serta tidak terbukti merugikan negara.
Usai sidang, Hartanto mengaku bersyukur atas putusan bebas tersebut. Ia menyebut putusan hakim menjadi bukti bahwa keadilan masih ditegakkan.
“Alhamdulillah keadilan masih ada di negeri ini. Terima kasih kepada semua pihak dan tim pengacara,” ujar Hartanto.
Ia juga memastikan tidak akan menggugat ganti rugi atas proses hukum yang dijalaninya dan memilih fokus bersama keluarga.
Kuasa hukum Hazairin Masri, Dr. Bukhori SH, MH menyebut majelis hakim telah objektif menilai fakta persidangan, mulai dari eksepsi, keterangan saksi hingga pledoi terdakwa.
“Semua dalil yang dibangun JPU tidak terbukti di persidangan,” katanya.
Senada, pengacara Hadia Seftiana, Rizwan Suandi SH, menegaskan putusan hakim memperlihatkan proses penggantian tanam tumbuh dalam proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung telah sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian negara.
Di sisi lain, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumabayak menegaskan pihaknya menghormati putusan hakim, namun jaksa masih mempelajari pertimbangan majelis untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan mempelajari putusan tersebut terkait pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya,” tegas Fri Wisdom.
Penulis: Ynt
Editor: Admin











