Satpol PP Sita Dagangan Pedagang Bandel di Panorama
BENGKULU- Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan penertiban pedagang kaki lima dan pedagang toko yang melanggar aturan di kawasan Pasar Panorama kini dilakukan tanpa kompromi. Langkah tegas itu diambil setelah pendekatan persuasif selama 2,5 bulan diabaikan para pedagang bandel.
Sejak Selasa, 12 Mei 2026, Satpol PP Kota Bengkulu mulai menyita barang dagangan milik pedagang yang nekat berjualan di daerah milik jalan, termasuk pedagang bermobil yang tetap membuka lapak di zona terlarang.
Sahat menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan di kawasan Pasar Panorama yang selama ini semrawut dan mengganggu aktivitas masyarakat serta arus perdagangan.
Pada Selasa sore, Satpol PP juga memeriksa tiga pedagang pelanggar, yakni MS (53) warga Kelurahan Lingkar Timur, serta SU (63) dan ES (38), warga Riak Siabun, Seluma. Ketiganya terbukti berjualan dan menempatkan barang dagangan di badan jalan.
“Pendekatan sudah dilakukan berkali-kali, teguran juga sudah diberikan. Kalau masih membandel, tentu kami tindak tegas demi ketertiban dan kepentingan masyarakat luas,” tegas Sahat.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu akan memproses ketiga pelanggar tersebut ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Para pelanggar terancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp5 juta sesuai ketentuan perda. Satpol PP memastikan operasi penertiban akan terus digelar hingga kawasan Pasar Panorama benar-benar bersih dari pedagang yang melanggar aturan.
Penulis: Ynt
Editor: Admin










