Simpan Sabu dalam Casing HP, Pria Doulu Diciduk Satresnarkoba Polres Karo
KARO – Satres narkoba Polres Karo kembali menggulung dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Seorang pria berinisial T.T. (35), warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, diciduk petugas saat berada di pinggir jalan depan pos retribusi Desa Doulu, Rabu (13/5/2026) sore.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat total 0,22 gram yang disembunyikan di dalam casing telepon genggam.
Penangkapan dilakukan Personel Unit I Satres narkoba Polres Karo sekitar pukul 15.30 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga kerap menjadi titik transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Jhonny H. Pardede, mengatakan saat penggeledahan petugas menemukan paket sabu yang dibalut potongan plastik dan diselipkan di casing handphone yang sedang digenggam pelaku.
“Petugas mengamankan seorang laki-laki di Desa Doulu. Saat digeledah, ditemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam casing handphone,” tegas AKP Jhonny.
Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp106 ribu, satu unit handphone Android merek Vivo warna biru, casing karet warna hitam, serta sejumlah potongan plastik yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.
Usai diringkus, tersangka langsung digelandang ke Satres narkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Berastagi dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis: Herijon
Editor: Hasan













