Kapolresta Bengkulu Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan
BENGKULU – Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polresta Bengkulu, Rabu (20/5/2026), di Lapangan Apel Mapolresta Bengkulu.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjalankan amanah Undang-Undang Narkotika terkait pengelolaan dan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti turut disaksikan pihak Kejaksaan, BPOM, penasihat hukum serta instansi terkait lainnya guna memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung sejak 27 April hingga 5 Mei 2026 tersebut, Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 15,17 gram dan ganja seberat 279,5 gram. Sebagian kecil barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat menegaskan, pemusnahan barang bukti narkoba merupakan salah satu bentuk keseriusan Polresta Bengkulu dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika oleh Polresta Bengkulu,” tegasnya.
Polresta Bengkulu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di Kota Bengkulu.
Penulis: Ynt









