Polda Bengkulu Ungkap 324 Kasus 3C, Kejar Pelaku Hingga Residivis Kambuhan Ditangkap dalam 5 Jam
BENGKULU– Polda Bengkulu mengungkap 324 laporan tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Data tersebut menjadi dasar kepolisian untuk memetakan pola kejahatan, memperkuat patroli, serta meningkatkan penindakan terhadap pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid menyampaikan, dari total 324 laporan yang diterima Polda Bengkulu dan jajaran Polres, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) mendominasi dengan 249 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 78 kasus telah berhasil diselesaikan.
Analisis kepolisian menunjukkan 57 persen kasus Curat terjadi di kawasan permukiman dengan waktu rawan pada pukul 09.00 hingga 11.59 WIB. Modus yang paling banyak digunakan pelaku adalah mengambil barang milik korban.
Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) tercatat sebanyak 45 laporan polisi dengan 12 kasus berhasil diungkap. Sebanyak 60 persen aksi kejahatan terjadi di jalan umum dan lokasi sepi, terutama pada malam hari. Modus dominan yang digunakan pelaku adalah merampas barang milik korban.
Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tercatat 30 laporan polisi dengan enam kasus berhasil diselesaikan. Polisi menemukan 96 persen pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri kendaraan. Sebagian besar aksi berlangsung di jalan umum pada rentang waktu malam hingga dini hari.
“Pola kejahatan ini menjadi perhatian serius kami untuk menentukan strategi pencegahan, penempatan personel, dan peningkatan patroli di titik-titik rawan,” tegas Kapolda.
Dalam pengungkapan kasus 3C tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dua unit mobil, 12 unit sepeda motor, 10 telepon genggam, uang tunai Rp55 juta, 29 karung pupuk NPK, laptop, kamera, sepeda listrik, rokok, tabung gas, serta sejumlah alat yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan pada 25 Mei 2026. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) gabungan Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu bergerak setelah menerima laporan masyarakat pada pukul 14.41 WIB.
Melalui penyelidikan cepat, pemeriksaan lokasi kejadian, dan penelusuran rekaman CCTV, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial BS (39), warga Bengkulu Selatan, pada pukul 18.35 WIB atau kurang dari lima jam setelah laporan diterima.
Hasil penyelidikan mengungkap BS merupakan residivis yang telah sembilan kali keluar masuk penjara. Pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya enam aksi kejahatan di Kota Bengkulu, mulai dari pencurian telepon genggam, penggelapan sepeda motor, hingga pencurian kendaraan bermotor.
Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus lain yang belum dilaporkan secara resmi, termasuk percobaan pembobolan delapan pintu kos di Kecamatan Selebar, pencurian printer di SMA Negeri 10 Kota Bengkulu, serta pencurian sepeda motor di Bengkulu Selatan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Selebar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolda menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun kelompok geng motor yang mengganggu keamanan masyarakat. Polda Bengkulu akan terus meningkatkan patroli, memperkuat kehadiran polisi di lapangan, dan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, serta terukur.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengamanan ganda pada kendaraan, mengaktifkan ronda lingkungan, serta segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui maupun menjadi korban tindak pidana.
Menurut Kapolda, sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, media, tokoh masyarakat, dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di Provinsi Bengkulu.
Penulis: Ynt










