BPR dan BPRS Kian Tangguh, OJK Siapkan Strategi Hadapi Era Digital
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar semakin tangguh, berdaya saing, dan berkontribusi besar dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa tantangan ekonomi global, perkembangan teknologi keuangan, serta meningkatnya persaingan industri perbankan menuntut BPR dan BPRS untuk terus bertransformasi dan memperkuat ketahanan usaha.
Sebagai langkah strategis, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027 yang berfokus pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayah, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan usaha, menghadapi gejolak ekonomi, dan memperkuat fungsi intermediasi kepada masyarakat serta sektor UMKM,” ujar Dian.
Hingga Maret 2026, industri BPR dan BPRS mencatatkan kinerja positif dengan total aset mencapai Rp236,69 triliun atau tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Penyaluran kredit dan pembiayaan juga meningkat 2,83 persen menjadi Rp176,96 triliun, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen menjadi Rp165,49 triliun.
Dari sisi permodalan, industri BPR dan BPRS tetap solid dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat sebesar 27,20 persen, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.
OJK juga menegaskan bahwa BPR dan BPRS memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan UMKM. Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM yang disalurkan BPR dan BPRS mencapai 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan yang diberikan.
Selain itu, OJK terus mendorong program konsolidasi guna memperkuat ketahanan industri. Sampai April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk bergabung menjadi 18 entitas baru, sementara lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih menjalani proses penggabungan atau peleburan.
Melalui berbagai kebijakan penguatan modal, konsolidasi, dan digitalisasi, OJK optimistis industri BPR dan BPRS akan semakin berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas akses pembiayaan UMKM, serta memperkuat struktur ekonomi.
Penulis: Ynt










