Beranda Bengkulu Hakim Vonis Mantan Kacab Bank dan Dua Pegawai, Korupsi Kredit Rp3 Miliar Terbukti
Bengkulu

Hakim Vonis Mantan Kacab Bank dan Dua Pegawai, Korupsi Kredit Rp3 Miliar Terbukti

Tiga terdakwa korupsi mantan Kacab Bank Bengkulu Topos dan dua karyawan saat persidangan pembacaan vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.(Foto : Dok 3/6/2026)

BENGKULU– Upaya manipulasi kredit yang merugikan negara miliaran rupiah berujung vonis pidana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan mantan Kepala Cabang Unit Topos, Kabupaten Lebong, Fando Pranata, bersama dua pegawai bank lainnya terbukti bersalah dalam perkara korupsi kredit yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Muri, Fando dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, ia dikenakan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp3 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dua terdakwa lainnya juga tidak luput dari hukuman. Doni Saputra selaku Account Officer Kredit Komersial divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Sedangkan Truk Wijaya Saputra dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Kejahatan itu dilakukan melalui berbagai modus penyimpangan kredit yang melibatkan penyalahgunaan data nasabah dan rekayasa pengajuan pinjaman.

Para terdakwa diketahui menaikkan plafon kredit nasabah tanpa prosedur yang benar, memanfaatkan data nasabah untuk memperoleh pencairan dana lebih besar, hingga melakukan praktik kredit fiktif dengan menggunakan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dana hasil pencairan kemudian dinikmati dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam persidangan terungkap, sebagian dana yang diperoleh secara melawan hukum digunakan untuk menutup transaksi atau penyimpangan sebelumnya. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, menegaskan bahwa putusan hakim menguatkan seluruh pokok dakwaan yang diajukan jaksa.

“Yang jelas seluruh unsur yang kami dakwakan terbukti di persidangan,” ujar Arief.

Meski demikian, perkara belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap. Penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor perbankan yang tidak hanya merugikan lembaga keuangan, tetapi juga berdampak langsung pada keuangan negara.

Penulis: Ynt/Rls

Editor: Admin

Sebelumnya

BPR dan BPRS Kian Tangguh, OJK Siapkan Strategi Hadapi Era Digital

Selanjutnya

Patroli Dialogis Ops Damai Cartenz 2026 Perkuat Stabilitas Keamanan di Distrik Sinak

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku