Beranda Nasional Kesaksian Polisi Dipertanyakan, Terdakwa Kasus Narkotika Muratara Klaim BAP Bermasalah dan Tak Didampingi Pengacara
Nasional

Kesaksian Polisi Dipertanyakan, Terdakwa Kasus Narkotika Muratara Klaim BAP Bermasalah dan Tak Didampingi Pengacara

Arif Hidsyatllah, S.H Penasehat Hukum. (Dok 16/6/2026)

MUSI RAWAS UTARA- Persidangan perkara narkotika yang menjerat terdakwa AS di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memunculkan sejumlah fakta yang dipersoalkan pihak terdakwa. Di hadapan Majelis Hakim, AS secara terbuka membantah keterangan anggota kepolisian yang dihadirkan sebagai saksi penangkap.

Melalui kuasa hukumnya, Arif Hidayatullah, SH, dari Kantor Hukum Arif Hidayatullah dan Rekan, AS menegaskan bahwa kesaksian polisi terkait keberadaannya saat penangkapan tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya.

Menurut Arif, dalam persidangan saksi polisi menyatakan AS saat itu berada bersama seseorang berinisial Al dan sedang menuju arah Bengkulu. Keterangan tersebut bahkan kembali ditegaskan saksi ketika menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Namun, AS membantah keras pernyataan tersebut. “Klien kami menegaskan bahwa saat itu dirinya bersama istrinya, bukan bersama orang yang disebutkan saksi. Dari keberangkatan hingga kembali pulang, klien kami mengaku tetap bersama istrinya,” ujar Arif, Senin (15/6/2026).

Perbedaan keterangan itu mengemuka ketika Majelis Hakim mendalami kronologi penangkapan. Hakim sempat menanyakan kepada saksi polisi apakah orang yang disebut bersama AS sempat dikejar saat operasi penangkapan berlangsung. Saksi menjawab bahwa orang tersebut sempat dikejar, tetapi berhasil melarikan diri.

Ketika kembali ditanya hakim mengenai keyakinannya bahwa AS bersama orang tersebut saat penangkapan, saksi tetap menyatakan keduanya berada di lokasi yang sama.

Atas pernyataan itu, AS langsung menyatakan keberatan di persidangan. Ia menilai kesaksian tersebut bertentangan dengan fakta yang diketahuinya.

Tak hanya mempersoalkan kesaksian polisi, kubu terdakwa juga menyoroti proses penyidikan yang melahirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum sempat mempertanyakan mengapa terdakwa tidak melaporkan apabila merasa isi BAP tidak sesuai dengan keterangannya atau dibuat di bawah tekanan.

Menjawab pertanyaan itu, AS mengaku tidak mengetahui harus mengadu kepada siapa.

“Klien kami menjawab, bagaimana dirinya harus melapor, sementara pihak yang berhadapan langsung dengannya saat pemeriksaan adalah aparat kepolisian itu sendiri,” kata Arif.

Menurut Arif, persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada keabsahan BAP yang dijadikan dasar penuntutan. Ia menilai dokumen tersebut cacat secara formil karena kliennya diperiksa tanpa pendampingan penasihat hukum.

Padahal, kata dia, hak untuk didampingi kuasa hukum merupakan bagian penting dari perlindungan hak tersangka selama proses penyidikan.

“Kami menilai BAP tersebut cacat formil. Klien kami menjalani pemeriksaan tanpa didampingi penasihat hukum sebagaimana hak yang dijamin dalam proses peradilan pidana,” tegasnya.

Arif juga mengungkap adanya kejanggalan lain. Sekitar empat hari setelah pemeriksaan berlangsung, seorang pengacara yang disebut ditunjuk pihak kepolisian baru menandatangani BAP tersebut.

Menurutnya, sebelum menandatangani dokumen, penasihat hukum tersebut tidak pernah mengonfirmasi kepada terdakwa mengenai kebenaran isi BAP maupun kesesuaiannya dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

“Seharusnya penasihat hukum terlebih dahulu memastikan kepada klien apakah seluruh isi BAP benar dan sesuai fakta. Jika itu tidak dilakukan, maka muncul pertanyaan serius mengenai kualitas pendampingan hukum dan proses penyusunan BAP tersebut,” ujar Arif.

Perbedaan keterangan antara terdakwa dan saksi polisi, serta dugaan cacat formil dalam penyusunan BAP, kini menjadi salah satu titik krusial yang akan diuji Majelis Hakim dalam persidangan perkara narkotika tersebut.

Penulis: Ynt

Editor: Admin

Sebelumnya

Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli Perairan Pulau Baai, Himbau Nelayan Utamakan Keselamatan

Selanjutnya

Stand Bank Indonesia Jadi Magnet Festival Tabot 2026 Bengkulu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku