OJK Mulai Proses Aduan LPK-RI, Dugaan Pelanggaran BTN Bengkulu Masuk Tahap Penelaahan
BENGKULU – Dugaan pelanggaran ketentuan perbankan dan perlindungan konsumen yang dilaporkan LPK-RI Provinsi Bengkulu terhadap PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Bengkulu kini resmi masuk dalam penanganan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengaduan tersebut telah diregistrasi dan diteruskan kepada BTN untuk memberikan tanggapan sesuai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.
Pengaduan tercatat melalui Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK dengan Nomor P260801022. Dalam pemberitahuan resmi Kontak 157 OJK, laporan yang diajukan LPK-RI telah diterima dan diproses sesuai prosedur pengawasan di sektor jasa keuangan.
Ketua LPK-RI Provinsi Bengkulu, Aprianto, menilai registrasi tersebut menjadi langkah awal agar persoalan yang dilaporkan tidak lagi berhenti di tingkat korespondensi internal bank.
Menurutnya, LPK-RI akan terus mengawal proses hingga seluruh substansi pengaduan memperoleh jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan yang diajukan pada 30 Juli 2026 itu mewakili konsumen Alfan Rafiadi dan Yulita Elvira Silviani. LPK-RI meminta OJK melakukan Compliance Examination terhadap BTN Cabang Bengkulu terkait dugaan tidak adanya kepastian hukum atas dokumen Standing Instruction tertanggal 21 Januari 2019 yang disebut telah diterima pihak bank, namun hingga kini dipersoalkan penyelesaiannya.
Selain penyelesaian sengketa konsumen, LPK-RI juga mendesak OJK menguji kepatuhan BTN terhadap ketentuan perbankan, perlindungan konsumen, prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta mekanisme penanganan pengaduan nasabah.
Meski demikian, registrasi pengaduan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran. Proses yang berjalan saat ini masih merupakan tahap awal penelaahan administratif sebelum OJK mengambil langkah lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Penulis: Ynt
Editor: Admin











