Pasca Kasus Kekerasan, Satpol PP Kota Bengkulu Perketat Patroli Warung Tuak dan Miras
BENGKULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali mengintensifkan patroli pemeliharaan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum (trantibum) dengan menertibkan sejumlah warung remang yang diduga menjual tuak dan minuman beralkohol (mihol) di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Senin malam (29/6/2026).
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan oleh Peleton 2 Jaga Kota yang dipimpin Plt Kasi Penyidikan Tazakrisno bersama Danton 2 Husni Thamrin Sihombing dan anggota. Patroli dilakukan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terhadap potensi gangguan ketenteraman masyarakat serta ketertiban umum yang dipicu oleh aktivitas warung remang yang menyediakan minuman beralkohol.
Dalam kegiatan tersebut, petugas kembali menemukan warung yang menjual tuak dan minuman beralkohol. Satpol PP langsung memberikan teguran, melakukan penertiban, serta meminta para pemilik warung untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli pasca terjadinya dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kota Bengkulu yang diduga dilakukan oleh pelaku dalam kondisi mabuk setelah mengunjungi warung tuak.
“Satpol PP Kota Bengkulu akan meningkatkan patroli ke warung-warung yang menyediakan tuak dan minuman beralkohol guna mengantisipasi terjadinya gangguan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum yang disebabkan oleh pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk dan tidak sadarkan diri, sehingga dapat membahayakan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan sekitar,” tegasnya.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP Kota Bengkulu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan warung atau toko yang menjual tuak dan minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan cepat tanggap “Lapor Satpol PP Kota Bengkulu” dengan mengirimkan pesan ke nomor 0813-1090-101. Layanan tersebut disiapkan untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum di wilayah Kota Bengkulu.
Penulis: Ynt











