Ditresnarkoba Polda Bengkulu Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp64 Juta
BENGKULU– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil penangkapan terhadap tiga tersangka. Total nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp64 juta.
Pemusnahan yang dilaksanakan di Gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu ini dipimpin langsung oleh Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H., S.I.K., dan disaksikan oleh sejumlah pejabat kepolisian serta pihak eksternal, termasuk pengawas farmasi dan makanan dari Balai POM Bengkulu, Silfi Dwi Rahma, serta penasihat hukum dari para tersangka, Philip Jaya Saputra, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Kompol Rahmat menjelaskan bahwa barang bukti sabu seberat 39 gram dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air, sementara ganja seberat 412,5 gram dimusnahkan melalui pembakaran. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari tiga tersangka berinisial RS (25), WH (29), dan RD (47), yang ditangkap di lokasi berbeda.
“Ini adalah komitmen kami dalam pemberantasan narkotika. Total nilai sabu diperkirakan Rp60 juta, sementara ganja sekitar Rp4 juta,” kata Kompol Rahmat.
Ia juga menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan standar pengamanan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.(Ynt)












