BEI Perkenalkan IGREEN, Dorong Investasi Hijau dan Transisi Rendah Karbon di Pasar Modal
BENGKULU — Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkenalkan IDX Green Equity Designation (IGREEN) sebagai instrumen baru untuk memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan sekaligus mendorong investasi hijau di pasar modal Indonesia.
Pengenalan IGREEN disampaikan Senior Manager of Indices and ESG Business Development BEI, Rony Suniyanto Djojomartono, dalam kegiatan edukasi wartawan yang digelar secara daring, Jumat (21/8/2026). Program ini dirancang untuk memudahkan investor mengidentifikasi perusahaan tercatat yang memiliki kontribusi terhadap ekonomi hijau maupun proses transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Rony menjelaskan, IGREEN menjadi salah satu upaya BEI menjembatani konsep green equity yang berkembang secara global dengan Indonesia Taxonomy for Sustainable Finance (TKBI) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, penerapan IGREEN diharapkan dapat memperkecil kesenjangan antara prinsip investasi berkelanjutan dengan implementasi taksonomi dalam investasi saham di pasar modal Indonesia.
“Melalui designation ini, investor dapat memperoleh informasi yang lebih transparan mengenai perusahaan yang memiliki aktivitas hijau atau berada dalam proses transisi menuju ekonomi rendah karbon,” kata Rony.
Pada tahap awal, BEI menerapkan IGREEN melalui skema percontohan dengan melibatkan sejumlah perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria. Perusahaan yang memperoleh designation berpeluang meningkatkan visibilitas di kalangan investor berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG), sekaligus memperkuat kredibilitas komitmen keberlanjutannya.
Dalam mekanismenya, perusahaan terlebih dahulu melakukan penilaian internal terhadap aktivitas bisnis berdasarkan taksonomi atau metodologi kegiatan berkelanjutan. Hasil penilaian tersebut kemudian diverifikasi oleh External Party Reviewer (EPR) independen sebelum diajukan kepada BEI.
Untuk mendapatkan klasifikasi Green Equity, lebih dari 50 persen pendapatan tahunan perusahaan harus berasal dari aktivitas hijau yang sesuai dengan taksonomi. Bagi perusahaan yang masih berada pada tahap pra-pendapatan, lebih dari 50 persen investasi melalui belanja modal maupun operasional harus dialokasikan untuk aktivitas hijau.
Sementara itu, kategori Green Equity Transition diberikan kepada perusahaan yang lebih dari 50 persen pendapatan atau investasinya dialokasikan pada aktivitas yang mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Penilaian IGREEN mencakup lima aspek utama, yakni Revenue/Investment, Taxonomy Alignment, Governance, Annual Assessment, serta Disclosure atas hasil penilaian pihak eksternal.
Perusahaan yang telah memperoleh designation juga wajib menjalani penilaian secara berkala setiap tahun. Laporan penilaian terbaru harus disampaikan kepada BEI paling lambat Mei untuk menjadi dasar pembaruan klasifikasi yang dilakukan setiap Juli.
BEI menegaskan IGREEN bersifat sukarela. Perusahaan yang mengajukan designation wajib menunjuk EPR independen yang memenuhi kualifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap aktivitas perusahaan berdasarkan taksonomi dan kriteria yang ditetapkan.
BEI juga memiliki kewenangan untuk meninjau, menangguhkan, tidak memperpanjang, hingga mencabut designation apabila perusahaan tidak lagi memenuhi ketentuan.
Ketentuan mengenai IDX Green Equity Designation telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 yang berlaku efektif sejak 31 Juli 2026. Dalam tahap awal penerapan, BEI memberikan pembebasan biaya designation tahunan untuk pengajuan pertama dan selama dua tahun sejak ketentuan tersebut diberlakukan.
Rony berharap IGREEN dapat meningkatkan kualitas informasi mengenai praktik keberlanjutan perusahaan sekaligus memberikan referensi yang lebih kredibel bagi investor dalam menentukan pilihan investasi berbasis ESG.
“Program ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke perusahaan yang memiliki kontribusi nyata terhadap ekonomi hijau dan mendukung pencapaian target net-zero Indonesia,” ujarnya.
Penulis: Ynt










