Beranda Bengkulu Pelaku Rudapaksa Mahasiswi ditangkap
Bengkulu

Pelaku Rudapaksa Mahasiswi ditangkap

BENGKULU – Tim Renakta bersama Unit Respons Cepat (URC) Polda Bengkulu Ditreskrimum Polda Bengkulu menangkap satu dari tiga terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi penyandang disabilitas. Pelaku berinisial AL ditangkap setelah hampir setahun melarikan diri.

AL merupakan warga Kabupaten Kepahiang berhasil diamankan polisi di sebuah rumah di kawasan Bungo, Provinsi Jambi. Ia diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap korban yang terjadi di sebuah kamar kos di Kota Bengkulu pada Oktober 2025.

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Asep Mauludin menjelaskan, kejadian bermula pada Oktober 2025 lalu ketika korban dijemput oleh para pelaku dan kemudian dibawa ke kos salah seorang terduga pelaku berinisial RZ.

Setibanya di rumah kos dikawasan Telaga dewa kota Bengkulu, korban dibawa masuk ke kamar dan langsung di Rudapaksa oleh pelaku AL setelah korban yang merupakan penyandang disabilitas intelektual tersebut tak kuasa melawan.

Tak berhenti sampai disitu, setelah pelaku AL lalu pelaku lain berinisial E juga masuk untuk melakukan hal yang sama sehingga korban lemas untuk selanjutnya korban yang masih dalam kondisi tanpa busana didatangi pelaku RZ yang juga ikut menggilir menikmati tubuh korban.

Usai kejadian, korban kemudian diantar pulang. Sementara itu, para pelaku melarikan diri setelah mengetahui persoalan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian dan saat ini korban pun telah melahirkan anak.

Menurut Kombes Pol Asep, sebelum membuat laporan polisi, sempat dilakukan musyawarah antara keluarga korban dan keluarga pelaku yang dimediasi pemerintah desa. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga kasus akhirnya dilaporkan kepada polisi.

“Dari tiga terduga pelaku, baru AL yang berhasil diamankan. Dua terduga pelaku lainnya, yakni RZ dan ER, masih dalam pengejaran polisi,” tutur Kombes Pol Asep Mauludin, Kamis (27/8).

Saat ini, kata Kombes Pol Asep, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yakni pelaku E dan RZ yang sampai saat ini masih buron dan keberadaannya masih dalam pelacakan.

“Kami terus melakukan pengejaran, dan saat ini keduanya telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Kombes Pol Asep.

Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Dinas P3AP2KB Provinsi Bengkulu yang turut memberikan pendampingan terhadap korban.

Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Bengkulu Gusti Minarti mengatakan, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Bengkulu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemprov Bengkulu pun mendukung penuh rencana pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) di jajaran Polda Bengkulu.

“Keberadaan direktorat tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu,” katanya.

Nico Reli­us

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Polisi Borong Tahu Pedagang, Bagikan kepada Warga di Tengah Kegiatan Penyampaian Aspirasi

Selanjutnya

Respons Cepat Karhutla, Kapolda Kaltim Turun Langsung Pantau Titik Api di Balikpapan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku