Tembok Tutup Jalan Aset Pemkot Bengkulu, Warga Siap Bongkar, Ombudsman Diminta Turun Tangan
BENGKULU– Polemik Jalan Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Nomor 1879 di Jalan Raden Fatah I, RT 51, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, kembali mencuat. Warga berencana membongkar tembok permanen yang disebut menutup akses jalan tersebut pada Senin, 7 September 2026.
Rencana pembongkaran itu disampaikan warga melalui surat Nomor 48/PD-LH/IX/2026 tertanggal 1 September 2026 yang ditujukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Dalam surat tersebut, warga meminta Ombudsman melakukan pengawasan dan hadir langsung di lokasi saat pembongkaran. Kehadiran Ombudsman diharapkan dapat memastikan proses berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain Ombudsman, Harliansyah selaku koordinator pelaksana juga mengundang Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu serta Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu untuk hadir dalam agenda tersebut. Harliansyah mengatakan, berbagai upaya administratif telah dilakukan warga untuk menyelesaikan persoalan akses jalan tersebut.
Upaya itu antara lain menyampaikan pengaduan kepada Pemkot Bengkulu, berkirim surat kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan BPN Kota Bengkulu untuk meminta konstatering ulang, menyampaikan laporan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu, hingga melayangkan somasi kepada pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00711.
Namun, menurut Harliansyah, hingga surat tersebut disampaikan, warga belum melihat adanya tindakan nyata di lapangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kondisi itu, menurut warga, menimbulkan dugaan maladministrasi, khususnya terkait dugaan pembiaran terhadap persoalan akses jalan yang disebut sebagai aset pemerintah.
“Kami meminta Ombudsman hadir untuk memastikan persoalan ini ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” demikian substansi permohonan warga dalam surat tersebut.
Persoalkan Status Tanah
Selain akses jalan, warga juga mempersoalkan status objek tanah yang menjadi dasar berdirinya tembok permanen tersebut.
Dalam surat kepada Ombudsman, warga menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian objek dalam SHM Nomor 00711. Persoalan tersebut, menurut warga, pernah diklarifikasi di BPN Kota Bengkulu pada 24 Februari 2026.
Warga juga mempertanyakan pelaksanaan eksekusi sebelumnya. Mereka menduga terdapat persoalan prosedural karena eksekusi disebut tidak didahului penyitaan serta diduga melampaui isi putusan.
Atas persoalan tersebut, warga meminta dilakukan pemeriksaan dan pengukuran ulang dengan melibatkan pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan objek tanah.
Dijadwalkan 7 September
Pembongkaran tembok dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Jalan Raden Fatah I, RT 51, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Warga menilai keberadaan jalan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan menyebutnya sebagai aset resmi Pemkot Bengkulu. Karena itu, mereka meminta pemerintah dan instansi terkait segera memberikan kejelasan serta mengambil langkah penyelesaian.
Kehadiran Ombudsman menjadi bagian penting dari permintaan warga. Mereka berharap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut dapat melihat langsung kondisi di lapangan dan menilai laporan dugaan maladministrasi yang telah disampaikan.
Sejumlah dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini, termasuk dugaan maladministrasi, ketidaksesuaian objek tanah, persoalan prosedur eksekusi, dan dugaan melampaui isi putusan, masih merupakan klaim pihak warga dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Penulis: Ynt
Editor: Admin










