Beranda Bengkulu Gugatan Saung Bigi Pantai Panjang Bergulir, Pemkot Bengkulu Ungkap Dasar Pembongkaran
Bengkulu

Gugatan Saung Bigi Pantai Panjang Bergulir, Pemkot Bengkulu Ungkap Dasar Pembongkaran

Kasat Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang bersama jajaran usai memberikan keterangan terkait penertiban dan gugatan Saung Bigi di kawasan APL Pantai Panjang, Kamis (24/9/2026).

BENGKULU — Gugatan terkait penertiban dan pembongkaran Saung Bigi di kawasan APL Pantai Panjang, Kota Bengkulu, memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyiapkan sejumlah dokumen untuk menjelaskan dasar penertiban, mulai dari riwayat perjanjian kerja sama hingga tahapan teguran sebelum pembongkaran dilakukan.

Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, bersama kuasa hukum Pemkot Bengkulu, Rizki Dini Hasana, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri persidangan gugatan pemilik Saung Bigi Pantai Panjang, Kamis (24/9/2026).

Sahat mengatakan, penertiban Saung Bigi tidak dilakukan secara tiba-tiba. Menurutnya, pemerintah telah menjalankan sejumlah tahapan administrasi dan pendekatan sebelum mengambil tindakan terhadap bangunan yang berada di kawasan APL Pantai Panjang tersebut.

“Sudah ada SP1, SP2, dan SP3 secara tertulis dari Dinas Pariwisata. Sebelumnya juga sudah dilakukan imbauan dan pendekatan,” ujar Sahat.

Menurut Sahat, persoalan tersebut berkaitan dengan berakhirnya perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan APL Pantai Panjang. Perjanjian terakhir disebut berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

Setelah masa perjanjian berakhir, Pemkot Bengkulu menyatakan tidak terdapat lagi dasar kerja sama yang dapat digunakan untuk mempertahankan pemanfaatan bangunan di kawasan tersebut apabila tidak ada perjanjian atau izin baru.

Kawasan APL Pantai Panjang kemudian diserahkan kepada Pemkot Bengkulu untuk dikelola pada 2025. Selanjutnya, pada 2026, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu ditunjuk sebagai pengelola kawasan.

Sebelum penertiban dilakukan, Dinas Pariwisata disebut telah menyampaikan tiga kali teguran tertulis. Pemerintah juga mengklaim telah melakukan pendekatan persuasif sebelum akhirnya mengambil tindakan.

“Jadi pembongkaran itu dilakukan terhadap bangunan yang dinilai sudah tidak memiliki dasar untuk berdiri di sana,” kata Sahat.

Sahat juga menjelaskan posisi Satpol PP dalam penertiban tersebut. Ia menegaskan, Satpol PP bukan pihak yang menerbitkan teguran maupun pengelola kawasan APL Pantai Panjang.

Menurutnya, Satpol PP dilibatkan atas permintaan Pemkot Bengkulu melalui Dinas Pariwisata untuk membantu pelaksanaan penertiban.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah unsur turut dilibatkan, di antaranya Kodim, Polresta, Damkar dan BPBD. Satpol PP juga membantu proses pemindahan barang-barang dari lokasi sebelum penertiban dilakukan.

“Satpol PP hadir atas permintaan pemerintah kota yang diajukan melalui Dinas Pariwisata. Ada juga Kodim, Polresta, Damkar, BPBD dan unsur lainnya,” ujarnya.

Penertiban tersebut kemudian digugat oleh pemilik Saung Bigi. Perkara kini memasuki tahap pembuktian di pengadilan.

Sahat mengatakan, sejumlah pihak pemerintah tercatat sebagai tergugat dalam perkara tersebut, termasuk Wakil Wali Kota Bengkulu, Satpol PP, Dinas Pariwisata, serta Gubernur Bengkulu.

Sementara itu, kuasa hukum Pemkot Bengkulu, Dini Hasan, menilai persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan status perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan.

Dini menyebut perjanjian terakhir hanya berlaku sampai 31 Desember 2024. Setelah masa perjanjian berakhir, menurut dia, tidak terdapat perpanjangan perjanjian maupun pembayaran sewa yang dapat menjadi dasar keberlanjutan pemanfaatan kawasan.

“Ketika perjanjian tidak diperpanjang dan tidak ada pembayaran sewa, menjadi kewajiban pemerintah untuk mengeksekusi ketentuan dalam perjanjian tersebut,” ujar Dini.

Kini, dasar penertiban Saung Bigi Pantai Panjang serta dalil yang diajukan para pihak akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. Pemkot Bengkulu menyatakan siap memberikan dokumen dan keterangan terkait tahapan administrasi, perjanjian kerja sama, serta teguran yang menjadi dasar sebelum penertiban dilakukan.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Polda Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Perekrutan Tenaga Non ASN RSKJ

Selanjutnya

HKGB ke-74, Bhayangkari Sumbar Hadir Berikan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir Bandang

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku