Polresta Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu dan Ganja Disita dari 2 Tersangka
BENGKULU — Polresta Bengkulu memusnahkan barang bukti dari dua kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dan ganja dengan total berat lebih dari 137 gram.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam kegiatan press release di halaman Kantor Polresta Bengkulu, Rabu (7/10/2026), dipimpin Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, didampingi Kasat Narkoba AKP Firmansyah dan Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat.
Dalam kasus pertama berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/61/IX/2026, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AJ (37), warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, yang merupakan residivis.
Penangkapan dilakukan terkait kasus narkoba yang terjadi di Jalan Merapi Ujung, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, pada 21 September 2026. Dari tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat total 1 gram, satu unit handphone, satu set alat hisap, serta pakaian yang digunakan sebagai barang bukti.
Sementara itu, kasus kedua berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/62/IX/2026 melibatkan tersangka DK (25), seorang pelajar asal Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka diamankan terkait kasus narkoba di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, pada 26 September 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 48 paket ganja dengan berat total 136,28 gram, satu unit handphone, satu kotak kardus dan satu tas jinjing.
Kapolresta Bengkulu menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, BPOM Provinsi Bengkulu, penasihat hukum, serta sejumlah awak media. Kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga selesai sekitar pukul 10.45 WIB.
Penulis: Ynt/rls









