Beranda Bengkulu Polda Tambah 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang
Bengkulu

Polda Tambah 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

BENGKULU – Setelah sempat sebelumya Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan TA mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka dalam pusara dugaan korupsi kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kabupaten Kepahiang tahun 2023 lalu, hari ini Rabu (14/10/2026) kembali menetapkan 3 tersangka lainnya.

Mereka yakni, RS Kadis Parpora periode Agustus- Desember 2023 kemudian, EA Bendahara Pengeluaran serta IH selaku Kabid Destinasi dan PPTK kegiatan fisik/ konstruksi. Hal ini dibenarkan Kapolda Bengkulu, Irjenpol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Imam Wijayanto, Rabu (14/10/2026).

“Iya benar penyidik Tipidkor, tepatnya Subdit III unit 3 Ditreskrimsus Polda Bengkulu memeriksa dan menetapkan 3 orang tersangka lain atas dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang, mereka berinisial RS, EA dan IH,” kata Kombespol. Imam Wijayanto.

Masing masing tersangka ini berkaitan dengan satu tersangka lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kombespol. Imam Wijayanto diduga melakukan mark up dan memanipulasi anggaran, dengan pembuktian berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada Kegiatan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 1.6 Miliar.

“Ketiganya bersama sama melakukan dugaan mark up dan manipulasi anggaran ini berdasarkan dari hasil PKKN, penetapan tersangka pada tanggal 12 Oktober, hari ini pemeriksaaan 2 tersangka, sedang untuk 1 tersangka dilakukan di Kejari Kepahiang,” tandas Kabid Humas.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik perkara dugaan manipulasi kegiatan dan pekerjaan ini meliputi Perjalanan Dinas, Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)/ Bahan Cetak, Belanja makan minum, belanja alat listrik dan pekerjaan konstruksi 7 paket tahun 2023 senilai Rp 6,2 Miliar.

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan penyesuaian kualifikasi yuridis Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Ynt/rls

Sebelumnya

Dandim Mukomuko Tegaskan Pembayaran Pembangunan KDMP Sesuai Progres, Siap Hadapi Pemeriksaan Denpom

Selanjutnya

Polres Kepahiang Gelar Simulasi Pengamanan Mako, Asah Kesiapsiagaan Personel Hadapi Ancaman Gangguan Kamtibmas

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku