OJK dan DSN-MUI Perkuat Keuangan Syariah, Aset Capai Rp3.231 Triliun
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah Indonesia melalui penguatan regulasi, inovasi produk, peningkatan inklusi keuangan, serta optimalisasi peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Hingga Agustus 2026, total aset industri keuangan syariah Indonesia tercatat mencapai sekitar Rp3.231 triliun, tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara itu, pangsa pasar aset keuangan syariah terhadap total sektor jasa keuangan mencapai 11,16 persen.
Data tersebut menjadi salah satu landasan optimisme OJK dalam mengembangkan industri keuangan syariah agar semakin kuat, inklusif, dan berdaya saing. Komitmen ini disampaikan dalam Pertemuan Tahunan atau Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tahun 2026 yang diselenggarakan OJK bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pengembangan industri keuangan syariah difokuskan pada empat arah kebijakan utama, yakni penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, peningkatan inklusi keuangan syariah, dan penguatan sinergi ekosistem keuangan serta ekonomi syariah.
Dari total aset tersebut, pasar modal syariah menyumbang sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah sebesar Rp1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sekitar Rp199,7 triliun.
Untuk memperkuat pertumbuhan industri, OJK juga mendorong pengembangan regulasi lintas sektor, termasuk produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), ETF Emas Syariah, serta penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik.
OJK turut mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi industri aset keuangan digital syariah, dan tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyesuaikan industri keuangan syariah dengan perkembangan teknologi sekaligus memperkuat pelindungan konsumen.

Meski menunjukkan pertumbuhan positif, OJK masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari ketahanan kelembagaan yang belum merata, keterbatasan diferensiasi dan inovasi produk berbasis data, hingga kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keuangan syariah.
Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Jadi Tantangan
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan syariah tercatat sebesar 43,07 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan syariah mencapai 13,24 persen.
Angka tersebut menunjukkan masih terbukanya peluang besar untuk memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah. Karena itu, OJK menekankan pentingnya peningkatan pemahaman, keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan layanan keuangan syariah.
Friderica juga menegaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah memiliki peran strategis dalam menjaga integritas prinsip syariah, membangun kepercayaan masyarakat, memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan, serta mendorong inovasi yang memberikan manfaat luas.
Ia mengajak anggota DPS, DSN-MUI, dan seluruh pelaku industri untuk menghadirkan terobosan baru agar inklusi keuangan syariah dapat tumbuh lebih cepat.
Sementara itu, Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, menekankan pentingnya sinergi antara OJK dan DSN-MUI dalam memperkuat pengawasan syariah. Menurutnya, pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ia juga menilai bahwa pengembangan produk keuangan syariah perlu mempertimbangkan prinsip syariah, karakteristik kegiatan usaha, serta risiko yang dihadapi industri.
Melalui penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026, OJK dan DSN-MUI berharap tata kelola serta kualitas pengawasan syariah semakin kuat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang terintegrasi, meningkatkan daya saing industri, serta memperbesar kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Ynt/rls












