Beranda Nasional OJK Jatuhkan Sanksi Rp2,1 Triliun Terkait Kasus Saham DSSA, IPO BREN dan CUAN
Nasional

OJK Jatuhkan Sanksi Rp2,1 Triliun Terkait Kasus Saham DSSA, IPO BREN dan CUAN

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas penegakan hukum di pasar modal Indonesia dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2026. Sebagai tindak lanjut, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada para pihak yang melanggar di Kantor OJK, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026).

Penyerahan surat sanksi dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien. Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, sebagai bentuk penguatan koordinasi antara OJK dan Polri dalam penegakan hukum di sektor pasar modal.

Sanksi Rp1,5 Triliun dalam Kasus Saham DSSA

Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT. Selain itu, Sdr. R, yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS, dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

Sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi pasar yang melanggar Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), serta Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya tindakan manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah melalui sejumlah anggota bursa. Aktivitas tersebut menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Selain sanksi kepada pihak tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sembilan anggota bursa serta peringatan tertulis kepada delapan tenaga penjualan (sales) anggota bursa yang menangani pemesanan transaksi nasabah saham DSSA.

Sembilan anggota bursa tersebut adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

OJK Denda Rp500 Miliar dalam Kasus IPO BREN

Dalam kasus penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) BREN, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 miliar kepada AH Ltd.

Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 48 UUPPSK, yakni terkait pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham BREN.

OJK menemukan adanya tindakan yang menyesatkan dalam proses pemesanan saham. Pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Kondisi tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Kasus IPO CUAN, OJK Jatuhkan Denda Rp100 Miliar

Pada kasus penawaran umum perdana saham CUAN, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd.

Pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah melalui Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada dua anggota bursa, yakni PT HPS dan PT BDS. OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik seorang direktur PT HPS selama tiga bulan.

OJK Perkuat Integritas dan Perlindungan Investor

OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi dalam kasus DSSA, BREN, dan CUAN merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia.

Penegakan hukum dilakukan guna memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.

OJK juga menekankan pentingnya penerapan sanksi yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional agar memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan.

Ke depan, OJK akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di sektor pasar modal. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi investor.

Penulis: Ynt/rls

Sebelumnya

Karisma Azahra Raih Juara II Liga DMD MNCTV, Harumkan Nama Bengkulu

Selanjutnya

Kabid Humas Polda Bengkulu Edukasi Karang Taruna tentang Bahaya Love Scamming

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku