OJK Raih Sertifikasi ISO 9001:2015, Perkuat Standar Mutu dan Akuntabilitas Pengawasan Sektor PPDP
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kualitas tata kelola dan akuntabilitas kelembagaan dengan meraih sertifikasi internasional ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu untuk Bidang Pengawasan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Sertifikasi ini menjadi bukti komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP melalui penerapan standar manajemen mutu internasional yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan.
Sertifikasi yang diterbitkan lembaga sertifikasi independen SGS United Kingdom Ltd (SGS) tersebut merupakan bagian dari langkah strategis OJK dalam memperkuat tata kelola serta memastikan pelaksanaan tugas pengawasan berjalan sesuai standar internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menerima sertifikat ISO 9001:2015 dari perwakilan SGS Indonesia dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Ogi menyampaikan bahwa pencapaian sertifikasi tersebut merupakan wujud keseriusan OJK dalam memastikan seluruh proses pengawasan sektor PPDP dilaksanakan berdasarkan standar mutu internasional.

Menurutnya, melalui penilaian independen, OJK berupaya memastikan proses pengawasan berlangsung secara objektif, menggunakan metodologi yang tepat, serta senantiasa mengalami peningkatan kualitas.
“Sertifikasi ISO 9001:2015 ini merupakan wujud komitmen OJK untuk memastikan proses pengawasan sektor PPDP berjalan sesuai standar mutu internasional. Melalui penilaian independen, kami ingin memastikan pengawasan berjalan secara objektif, menggunakan metodologi yang tepat, dan terus mengalami perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Ogi.
Ia menegaskan, sertifikasi tersebut bukan sekadar bentuk pengakuan atas penerapan standar manajemen mutu, tetapi juga menjadi tanggung jawab OJK untuk menjaga konsistensi proses kerja serta menjalani evaluasi secara berkala oleh lembaga sertifikasi independen.
Melalui proses sertifikasi ini, OJK juga membuka ruang evaluasi independen guna mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan sekaligus memastikan efektivitas penerapan sistem manajemen mutu dalam pelaksanaan pengawasan sektor PPDP.
Adapun cakupan sertifikasi ISO 9001:2015 meliputi sistem manajemen mutu untuk layanan pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP. Standar ini menitikberatkan pada pendekatan berbasis proses, pengelolaan risiko, evaluasi kinerja, serta peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Penerapan standar internasional tersebut diharapkan mampu memperkuat konsistensi dan efektivitas proses kerja, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, serta mendukung pengambilan keputusan pengawasan yang objektif berdasarkan metodologi terukur.
Ke depan, OJK berkomitmen menjaga konsistensi penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan kapasitas kelembagaan.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya OJK dalam meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan serta mendorong terwujudnya industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) yang sehat, berintegritas, dan berdaya saing.
Penulis: Ynt/rls











