OJK Perkuat Perbankan Syariah, Luncurkan Tiga Pedoman Produk Pembiayaan Sektor Riil
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan industri perbankan syariah melalui peluncuran tiga pedoman produk perbankan syariah yang diarahkan untuk meningkatkan pembiayaan sektor riil, memperluas akses layanan keuangan, serta mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tiga pedoman tersebut meliputi Pedoman Produk Ijarah, Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock. Peluncurannya dilakukan dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) keempat yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026).
Peluncuran ketiga pedoman ini melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diterbitkan sebelumnya. Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027 guna memperkuat karakteristik produk syariah sekaligus meningkatkan daya saing industri perbankan syariah nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pengembangan produk dengan karakteristik khas syariah dan penguatan struktur industri menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.
Menurutnya, berbagai inisiatif tersebut diharapkan mampu mendorong perbankan syariah berkembang lebih pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, serta meningkatkan pembiayaan pada berbagai sektor ekonomi, termasuk UMKM.
Perkuat Pembiayaan Produktif dan Kebutuhan Masyarakat
Ketiga pedoman produk yang diluncurkan OJK dirancang untuk memberikan panduan kepada industri perbankan syariah dalam menghadirkan layanan yang sesuai prinsip syariah dan kebutuhan masyarakat.
Pedoman Produk Ijarah memberikan alternatif pembiayaan bagi nasabah yang membutuhkan manfaat suatu aset tanpa harus memiliki aset tersebut. Produk ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan produktif, seperti penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, kendaraan, dan berbagai sarana usaha lainnya melalui pembayaran sewa secara bertahap.
Sementara itu, Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) menawarkan skema pembiayaan melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset. Skema ini dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif, termasuk kepemilikan rumah, kendaraan, tempat usaha, gudang, dan mesin.
Adapun Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock diarahkan untuk mendukung pembiayaan rantai pasok. Melalui skema ini, nasabah selaku pemasok dapat memperoleh likuiditas dari penjualan persediaan barang yang telah tersedia kepada bank, tanpa harus menunggu pembayaran dari pembeli akhir.
Penyusunan ketiga pedoman tersebut dilakukan melalui sinergi OJK bersama Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Aset Perbankan Syariah Tumbuh 10,16 Persen
Di tengah penguatan regulasi dan inovasi produk, industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga September 2026, total aset perbankan syariah tercatat mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen secara tahunan (year on year/yoy), dengan pangsa pasar sebesar 7,53 persen terhadap total aset perbankan nasional.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan tersebut, OJK terus mendorong implementasi RP3SI 2023–2027 melalui penguatan permodalan, konsolidasi industri, pemisahan unit usaha syariah, serta peningkatan sinergi antara bank syariah dan bank induk.
Selain itu, OJK juga memperkuat pengembangan produk investasi perbankan syariah melalui penerbitan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan PADK Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri sekaligus memberikan kejelasan mengenai karakteristik produk investasi yang berbeda dengan produk simpanan perbankan syariah.
Dorong Ekosistem Keuangan Syariah untuk UMKM
OJK menegaskan bahwa penguatan industri perbankan syariah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan aset, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi perekonomian masyarakat, terutama melalui peningkatan kualitas pembiayaan UMKM.
Dian Ediana Rae menekankan pentingnya memperhatikan kualitas penyaluran pembiayaan, bukan semata-mata mengejar peningkatan jumlah pembiayaan kepada pelaku UMKM.
Penguatan ekosistem keuangan syariah juga dilakukan melalui pengembangan produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) oleh bank syariah yang berstatus sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Produk tersebut mengintegrasikan fungsi komersial dan sosial perbankan syariah untuk mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat, termasuk pengembangan UMKM dan sektor pendidikan.
Implementasi CWLD juga mendukung program Kota Wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama melalui kolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia dan nazhir wakaf uang di sejumlah daerah.
Perkuat Sinergi Keuangan Syariah dengan Potensi Daerah
Dukungan terhadap pengembangan keuangan syariah juga disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam sambutan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang, ditekankan pentingnya menghubungkan pembiayaan syariah dengan kebutuhan sektor riil.
Pemerintah daerah mendorong agar pelaku UMKM memperoleh akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan sesuai kebutuhan usaha. Pembiayaan syariah juga diharapkan semakin berperan dalam mendukung sektor perdagangan, pertanian, industri halal, serta berbagai potensi ekonomi produktif lainnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan untuk memperkuat sinergi program, meningkatkan kapasitas pelaku usaha, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pengembangan ekonomi syariah.
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah keempat ini turut dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, Bank Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), DSN-MUI, Badan Wakaf Indonesia, asosiasi perbankan syariah, serta jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas syariah dari industri perbankan syariah.
Melalui peluncuran tiga pedoman produk tersebut, OJK berharap industri perbankan syariah semakin inovatif, kompetitif, dan mampu memperluas pembiayaan pada sektor produktif. Penguatan kolaborasi antara regulator, pemerintah, industri, dan pemangku kepentingan diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekosistem keuangan syariah serta meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Ynt/rls










