Aksi Cepat Satpol PP, PKL dan Parkir Liar di Depan Dehasen Ditertibkan
BENGKULU – Satpol PP Kota Bengkulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di kawasan depan Universitas Dehasen (Dehasen), Senin (13/7/2026) malam.
Laporan yang diterima melalui Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0813-1090-1010 sekitar pukul 19.45 WIB menyebutkan adanya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar serta aktivitas parkir yang diduga tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bapenda Kota Bengkulu. Kondisi tersebut menyebabkan badan jalan menyempit dan memicu kemacetan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu melalui Peleton 1 Jaga Kota Bengkulu yang dipimpin Danton Wijaya Kusuma langsung turun ke lokasi. Petugas memberikan teguran sekaligus melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar serta menata aktivitas parkir yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat sebagai upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta memastikan fasilitas publik seperti trotoar dan badan jalan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan Kota Bengkulu yang tertib, aman, dan nyaman.
Penulis: Ynt










