Beranda Kaur Aksi Jilid II GMMSB: Desak Keadilan Kasus Anak, DPRD Kaur Turun Tangan
Kaur

Aksi Jilid II GMMSB: Desak Keadilan Kasus Anak, DPRD Kaur Turun Tangan

Aksi lanjutan ini bukan sekadar simbolik. Massa datang dengan satu pesan tegas: hukum tidak boleh kalah oleh celah prosedur.(Foto. Istimewa 12/4/2026).

KAUR- Aliansi Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II, Senin (13/4/2026), menekan aparat dan pemangku kebijakan agar tidak lengah dalam mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan lima tersangka.

Aksi lanjutan ini bukan sekadar simbolik. Massa datang dengan satu pesan tegas: hukum tidak boleh kalah oleh celah prosedur.

Setelah sebelumnya berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Kaur pada 8 April, massa kini bergerak ke DPRD Kabupaten Kaur. Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kaur, Herdian Sapta Nugraha, bersama sejumlah anggota dewan di ruang rapat Komisi II.

Koordinator aksi, Jonsi Herawansa, menyampaikan kekhawatiran serius atas langkah praperadilan yang diajukan dua tersangka.

“Kami tidak ingin pelaku lolos lewat jalur praperadilan. DPRD harus berdiri di depan, mengawal, dan bertindak jika ada keputusan yang mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi alarm keras bagi lembaga legislatif. DPRD tidak lagi cukup menjadi penonton.

Menanggapi tekanan publik, Herdian Sapta Nugraha menegaskan komitmen DPRD untuk berpihak pada korban. Ia memastikan dukungan politik dan pendampingan hukum akan diberikan secara penuh.

Sikap serupa disampaikan anggota DPRD Kaur, Irawan Sumantri, yang menilai penetapan tersangka oleh kepolisian telah melalui dasar hukum yang kuat. Ia meminta masyarakat tetap percaya pada proses, namun tetap kritis dalam pengawasan.

Sebagai respons konkret, DPRD Kabupaten Kaur langsung menerbitkan surat pernyataan dukungan resmi. Tiga poin utama ditegaskan:

  • Pemerintah daerah wajib memberikan pendampingan hukum kepada korban,
  • Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi,
  • Pemulihan psikologis dan dukungan biaya hidup bagi korban harus dipenuhi.

Langkah ini menjadi sinyal politik yang jelas: tekanan publik mulai mengubah posisi lembaga.

Namun, substansi persoalan belum selesai. Ujian sesungguhnya ada pada konsistensi penegakan hukum. Apakah proses akan berjalan lurus, atau kembali tersandera prosedur?

Di tengah gelombang desakan masyarakat, satu hal tak bisa ditawar—keadilan bagi anak korban kekerasan seksual bukan opsi, melainkan kewajiban negara.

Penulis: B Gondrong

Editor: Hs

Sebelumnya

Polda Bengkulu Gelar Rikkes I Gelombang Pertama, 173 Casis Bintara Polri Hari ini Jalani Pemeriksaan Ketat

Selanjutnya

Evaluasi LKPJ 2025, DPRD Bengkulu Soroti Lemahnya Serapan APBD dan Tata Kelola Publikasi

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku