Aspirasi Masyarakat Pino Raya Terkait HGU dan Perizinan PT. Agro Bengkulu Selatan (ABS)
BENGKULU SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan memfasilitasi kegiatan mendengarkan aspirasi masyarakat Kecamatan Pino Raya terkait permasalahan yang terjadi di PT. Agro Bengkulu Selatan (ABS). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 09.30 WIB hingga 11.20 WIB, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Jalan Raya Padang Panjang Nomor 01.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Yefri Sudianto, mewakili Bupati Bengkulu Selatan, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, unsur kecamatan dan desa, aparat keamanan, serta perwakilan masyarakat. Hadir pula perwakilan dari Kodim 0408/Bengkulu Selatan, Polres Bengkulu Selatan, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas teknis terkait, camat, kepala desa, serta Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) beserta masyarakat Kecamatan Pino Raya.
Dalam forum tersebut, Ketua FMPR, Edi Hermanto, menyampaikan sejumlah tuntutan dan aspirasi masyarakat, di antaranya permintaan agar Pemerintah Daerah mengevaluasi kembali Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agro Bengkulu Selatan yang dinilai bermasalah. Masyarakat menilai bahwa sebagian perolehan lahan PT. ABS tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berpotensi merugikan hak kepemilikan warga.
Selain itu, FMPR juga meminta agar Pemerintah Daerah dan instansi terkait menertibkan HGU PT. ABS yang diketahui telah berakhir pada tahun 2016, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan. Masyarakat menegaskan bahwa izin PT. ABS hanya berlaku pada lahan tertentu, khususnya yang berada di Desa Batu Panco, sehingga diperlukan pendalaman administrasi dan legalitas perusahaan secara komprehensif.
Forum juga menyoroti keberadaan lahan tidur yang hingga saat ini belum dimanfaatkan secara optimal. Masyarakat berharap lahan tersebut dapat dievaluasi dan ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan daerah, desa, atau didistribusikan kepada masyarakat. Selain itu, FMPR mendorong penertiban HGU yang dinilai cacat hukum serta meminta aparat berwenang untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan PT. ABS.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan ruang dan wadah resmi bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari hak demokrasi serta prinsip transparansi dan keterbukaan pemerintah. Melalui forum dialog ini, diharapkan terbangun komunikasi dua arah yang konstruktif antara masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat ditemukan solusi yang adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat Pino Raya.(Ynt)













