Beranda Bengkulu Bebas dari Dakwaan, Hepran Taslim Tuntut Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Bengkulu

Bebas dari Dakwaan, Hepran Taslim Tuntut Ganti Rugi dan Rehabilitasi

penasihat hukumnya, Dike Meyrisa, S.H., M.H.(foto:Dok,14/3/2025)

KAUR– Hepran Taslim, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menuntut ganti rugi serta rehabilitasi nama baiknya setelah Pengadilan Negeri Kelas II Bintuhan, Kabupaten Kaur, memutuskan bahwa dakwaan terhadapnya batal demi hukum. Melalui penasihat hukumnya, Dike Meyrisa, S.H., M.H., dan Meco Apriansyah, Hepran menyatakan bahwa dirinya mengalami kerugian akibat penangkapan dan penahanan selama proses hukum berlangsung.

Putusan sela yang menguntungkan Hepran dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (13/3/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Sigit Subagyo, S.H., M.H., dengan anggota Sarah Deby, S.H., M.Kn., dan Rouly Rosdaini Natalia, S.H. Dalam petikan putusan sela Nomor 12/Pid.B/2025/PN Bhn, hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa diterima, dakwaan penuntut umum dengan No. Reg PDM.6/Eoh:2/02/2025 batal demi hukum, memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada jaksa, serta membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dike Meyrisa menegaskan bahwa langkah hukum lanjutan akan ditempuh untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baik terdakwa yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Keputusan ini menjadi dasar bagi kami untuk meminta pertanggungjawaban atas dampak hukum yang telah dialami klien kami,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan penyidik Polres Kaur ke Propam atas dugaan pemaksaan perkara yang akhirnya tidak terbukti di pengadilan.

Sebelumnya, Hepran Taslim dilaporkan oleh rekannya, M. Chandra Wijaya, warga Kaur Selatan, atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 360 juta. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Kaur menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan hingga akhirnya pengadilan membebaskannya melalui putusan sela.(Ynt)

Sebelumnya

Satgas TMMD ke-123 Kodim 0407/Bengkulu Bangun Sumur Bor untuk Masjid dan Warga Tengah Padang

Selanjutnya

Kejari Jakarta Pusat Selidiki Dugaan Korupsi Rp958 Miliar dalam Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara Kominfo

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku