Kejari Jakarta Pusat Selidiki Dugaan Korupsi Rp958 Miliar dalam Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara Kominfo

JAKARTA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020–2024. Kasus ini melibatkan pejabat Kominfo dan perusahaan swasta PT. AL yang diduga melakukan pengkondisian tender.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa proyek dengan total anggaran Rp958 miliar ini diduga dikondisikan untuk menguntungkan PT. AL. Perusahaan tersebut secara berulang memenangkan tender sejak 2020, dengan nilai kontrak yang terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2024, proyek ini semakin disorot setelah terjadi serangan ransomware yang mengekspos data pribadi penduduk Indonesia.
Serangan siber tersebut diduga disebabkan oleh lemahnya sistem keamanan data yang dikelola oleh PT. AL, yang tidak memenuhi standar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta tidak memiliki sertifikasi ISO 22301. Selain itu, proyek PDNS dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 yang hanya mengamanatkan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN).
Menindaklanjuti temuan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 13 Maret 2025. Sejumlah penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan, yang menghasilkan penyitaan dokumen, uang, kendaraan, serta barang bukti elektronik yang terkait dengan kasus ini.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum guna memastikan perlindungan terhadap keuangan negara serta penegakan keadilan. Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.(Rilis/Ynt)