BI Bengkulu Musnahkan 1.398 Lembar Uang Rupiah Palsu, Perkuat Pelindungan Konsumen dan Cegah Kejahatan Keuangan
BENGKULU – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Bengkulu memusnahkan secara simbolis 1.398 lembar uang Rupiah tidak asli yang tercatat selama periode 2025 hingga September 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan peredaran uang palsu, meningkatkan pelindungan konsumen, serta mencegah tindak pidana pencucian uang dan kejahatan keuangan di Provinsi Bengkulu.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (19/10/2026) pukul 10.00 WIB tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi Pelindungan Konsumen Bank Indonesia (PeKA) serta Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, Wahyu Yuwana Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keaslian uang Rupiah, pelindungan konsumen dalam sistem pembayaran, serta pentingnya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana keuangan.
Menurutnya, peredaran uang Rupiah tidak asli berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional dan memberikan dampak negatif terhadap perekonomian. Karena itu, edukasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah perlu terus diperluas agar masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu.

Berdasarkan data periode 2025 hingga September 2026, terdapat 1.398 lembar uang Rupiah tidak asli yang akan dimusnahkan. Uang tersebut tidak diperhitungkan berdasarkan nilai nominal karena bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Bengkulu, sementara sebagian besar proses pemusnahan dilakukan di tingkat pusat melalui mekanisme Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).
Perkuat Sinergi Antarinstansi Berantas Uang Palsu
Pemusnahan uang Rupiah tidak asli dilakukan secara simbolis oleh unsur Botasupal Provinsi Bengkulu yang melibatkan perwakilan BIN/Binda Bengkulu, Kejaksaan, Bank Indonesia, Polri/Polda Bengkulu, serta Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai Bengkulu.
Sinergi lintas instansi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan peredaran uang palsu sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan sistem pembayaran dan transaksi keuangan.
Wahyu menegaskan bahwa Bank Indonesia terus memperkuat unsur pengaman uang Rupiah dengan mengikuti perkembangan teknologi. Langkah ini dilakukan untuk mempersulit praktik pemalsuan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah.
Sosialisasi Pelindungan Konsumen dan Pencegahan Kejahatan Keuangan
Selain pemusnahan uang tidak asli, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi dan diskusi yang melibatkan sejumlah instansi terkait. Materi dari Bank Indonesia disampaikan oleh Lukman Taufik, meliputi perkembangan sistem pembayaran di Indonesia, peran BI dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPPSPM, serta pelindungan konsumen melalui program PeKA yang mengusung prinsip Peduli, Kenali, dan Adukan.
Sementara itu, Polda Bengkulu memaparkan penanganan kejahatan siber yang berkaitan dengan sistem pembayaran, termasuk langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana yang berpotensi merugikan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu turut memberikan pemahaman mengenai pelindungan konsumen sektor jasa keuangan, hak dan kewajiban konsumen, serta mekanisme pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat ketika menghadapi permasalahan layanan keuangan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Perwakilan BI Provinsi Bengkulu Wahyu Yuwana Hidayat, Kabinda Bengkulu Reki Alfian, Dirpamobvit Polda Bengkulu Kombes Pol. Agung Kurniawan, perwakilan Kejati Bengkulu Farid Angkasa, Kepala OJK Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi C. Dewi, Kapolresta Bengkulu, perwakilan Kejari Bengkulu, unsur Botasupal, serta pimpinan perbankan di Provinsi Bengkulu.
Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat
Melalui kegiatan ini, koordinasi antara Bank Indonesia, kepolisian, kejaksaan, OJK, dan industri perbankan diharapkan semakin kuat dalam mencegah peredaran uang palsu, mengantisipasi kejahatan siber pada sistem pembayaran, serta memperluas edukasi mengenai pelindungan konsumen.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat menerima uang tunai dengan mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat meminta klarifikasi melalui perbankan atau Bank Indonesia sesuai prosedur yang berlaku.
Penguatan edukasi dan kolaborasi antarinstansi diharapkan mampu menciptakan sistem pembayaran yang lebih aman, meningkatkan literasi keuangan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah dan industri jasa keuangan di Provinsi Bengkulu.
Penulis: Ynt










