BNN Kota Bengkulu Perluas Deteksi Dini Narkoba, 100 Personel Satpol PP Jalani Tes Urine dan Hasilnya Negatif
BENGKULU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui pelaksanaan deteksi dini di lingkungan pemerintahan. Salah satu langkah konkret dilakukan dengan menggelar pemeriksaan urine terhadap personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu.
Kepala BNN Kota Bengkulu, Kombes Pol Ali Imron, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara BNN Kota Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu tentang fasilitasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, deteksi dini menjadi salah satu bentuk implementasi kerja sama sekaligus upaya membangun lingkungan pemerintahan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Dari total 247 personel Satpol PP Kota Bengkulu, pemeriksaan urine dilaksanakan secara bertahap dengan menyesuaikan ketersediaan alat tes. Hingga pelaksanaan pemeriksaan tersebut, sebanyak 100 personel telah menjalani tes urine dan seluruhnya menunjukkan hasil negatif.
BNN Kota Bengkulu menargetkan pemeriksaan dapat menjangkau hingga 150 personel. Selanjutnya, kegiatan serupa direncanakan diperluas ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Ali Imron mengungkapkan, berdasarkan hasil survei, prevalensi penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu berada pada angka sekitar 1,3 persen. Sementara secara nasional mencapai 2,11 persen atau diperkirakan sekitar 4,1 juta penduduk.
Khusus Kota Bengkulu, tingkat kerawanan narkotika masih berada dalam kategori waspada. Dari 167 kelurahan, sembilan kelurahan masuk dalam kategori bahaya sehingga membutuhkan perhatian dan langkah penanganan secara berkelanjutan.
Menghadapi kondisi tersebut, BNN Kota Bengkulu menjalankan empat pendekatan utama, yakni pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, serta pemberantasan atau penegakan hukum.
Pada bidang pencegahan, BNN mengintensifkan program Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak (ANANDA) melalui edukasi di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Upaya tersebut diperkuat dengan integrasi kurikulum antinarkotika serta program Sinar Sekolah yang mendorong deteksi dini dan penguatan lingkungan pendidikan bebas narkoba.
Sejumlah sekolah juga telah menjadi sasaran kegiatan pemeriksaan urine, di antaranya SMP Negeri 15, SMP, dan SMA Negeri 7 Kota Bengkulu.
Sementara pada bidang rehabilitasi, BNN Kota Bengkulu telah memberikan layanan rehabilitasi kepada sekitar 48 orang melalui Klinik Pratama BNN Kota Bengkulu. Selain itu, sebagian klien juga mendapatkan rekomendasi layanan rehabilitasi di fasilitas rehabilitasi Provinsi Bengkulu dan RS Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu.
Dalam upaya pemberantasan, BNN Kota Bengkulu terus bersinergi dengan kepolisian melalui operasi dan razia di sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, seperti tempat hiburan malam, kafe, dan rumah kos.
Ali Imron juga mengingatkan masyarakat terhadap perkembangan penyalahgunaan narkotika yang menyasar kalangan usia muda. Salah satu yang menjadi perhatian adalah tembakau gorila atau tembakau sintetis yang termasuk narkotika golongan I. Penyalahgunaan zat tersebut bahkan telah menjangkau kalangan pelajar.
Selain itu, penggunaan rokok elektrik atau vape juga menjadi perhatian BNN. Pasalnya, sejumlah cairan vape yang beredar diduga mengandung zat berbahaya, termasuk cannabinoid sintetis. BNN Kota Bengkulu sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan pengujian sampel cairan vape melalui laboratorium untuk memastikan kandungannya.
Ia menegaskan, penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila seseorang dinyatakan positif tanpa ditemukan barang bukti tindak pidana, penanganan dapat diarahkan pada asesmen dan rehabilitasi sesuai ketentuan. Sementara jika ditemukan barang bukti, proses hukum dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Melalui berbagai langkah tersebut, BNN Kota Bengkulu berharap sinergi bersama Pemerintah Kota Bengkulu, instansi terkait, lembaga pendidikan, dan masyarakat semakin kuat dalam membangun lingkungan yang bersih dari narkoba.
Deteksi dini bukan sekadar pemeriksaan, tetapi menjadi bagian dari komitmen bersama untuk melindungi aparatur pemerintah, generasi muda, dan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Penulis: Ynt
Editor: Admin











