Beranda Bengkulu Didampingi Kuasa Hukum Oki Alek, Ellys Febryyanty Laporkan Akun TikTok ke Polda Bengkulu atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Bengkulu

Didampingi Kuasa Hukum Oki Alek, Ellys Febryyanty Laporkan Akun TikTok ke Polda Bengkulu atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum Oki Alek, S.H., mendampingi Ellys Febryyanty, S.E., melaporkan akun TikTok Clayton Alvaro ke Polda Bengkulu atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (16/10/2026

BENGKULU – Ellys Febryyanty, S.E., melalui kuasa hukumnya, Oki Alek, S.H., melaporkan akun TikTok Clayton Alvaro ke Polda Bengkulu atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu pada Jumat (16/10/2026).

Pelaporan ini berkaitan dengan unggahan video yang menampilkan Ellys bersama anaknya yang masih berusia lima tahun. Video tersebut disertai keterangan yang dinilai merugikan nama baik Ellys dan memicu keberatan dari pihaknya.

Kuasa hukum Ellys, Oki Alek, S.H., mengatakan, langkah hukum ditempuh setelah pihaknya berupaya meminta pemilik akun menghapus konten yang dipermasalahkan, tetapi belum mendapatkan tanggapan sebagaimana diharapkan.

Menurut Oki, unggahan tersebut memuat kalimat seperti “emak-emak yang tidak beradab” dan “emak-emak yang julid”. Pihaknya menilai penyebaran konten tersebut berpotensi merugikan kliennya, baik dari sisi nama baik maupun kondisi psikis.

“Kami sebelumnya sudah berupaya dengan itikad baik agar video tersebut dihapus sehingga persoalan ini bisa diselesaikan. Kami juga telah mengirimkan pesan dan somasi, tetapi belum mendapatkan tanggapan,” ujar Oki.

Sebelum membuat laporan polisi, pihak Ellys diketahui telah melayangkan somasi pada 15 Oktober 2026. Somasi tersebut memuat sejumlah permintaan, di antaranya penghapusan video, klarifikasi terbuka, permintaan maaf, serta penghentian penyebaran konten yang menampilkan anaknya dalam konteks persoalan tersebut.

Berdasarkan uraian dalam laporan, persoalan bermula ketika Ellys bersama keluarganya berada di Mega Mall Bengkulu pada 14 Oktober 2026. Setelah pulang, Ellys mendapat informasi dari anggota keluarganya mengenai video TikTok yang menampilkan dirinya bersama sang anak dan disertai keterangan yang dianggap merendahkan.

Suami Ellys kemudian berupaya menghubungi pemilik akun melalui pesan langsung atau direct message (DM). Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, upaya komunikasi tersebut tidak memperoleh tanggapan.

Laporan yang diterima SPKT Polda Bengkulu itu mencantumkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oki menegaskan, pihaknya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian agar ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pelaporan dilakukan untuk memperoleh penyelesaian hukum atas keberatan yang dirasakan kliennya, termasuk terkait penggunaan video yang menampilkan anak di bawah umur dalam unggahan media sosial tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pemilik akun TikTok Clayton Alvaro mengenai laporan yang diajukan Ellys Febryyanty. Konfirmasi dari pihak terlapor masih diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Penerimaan laporan tersebut merupakan tahap awal proses hukum dan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan lebih lanjut menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang diperoleh.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Melalui Jumat Keliling, Polri Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat dan Jaga Kamtibmas

Selanjutnya

Razia Gabungan di Black Rock Bengkulu, 4 Orang Positif Narkoba dan Temuan Bong di Kamar Hotel Mercure

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku