Digerebek Polisi, Tiga Pengguna Narkoba Diciduk di Huntap Ture-ture
KARO– Laporan warga berujung penggerebekan. Polisi dari Polsek Simpang Empat menyergap sebuah rumah di Huntap Ture-ture, Desa Ndokum Siroga, dan menciduk tiga terduga pengguna narkotika, Selasa (18/4/2026) malam.
Aksi cepat ini dipicu aduan masyarakat melalui Call Center 110 soal aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi. Tanpa menunda, Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hutahean memimpin langsung operasi ke Jalan Udara Ujung Nomor B 9.
Di dalam rumah, petugas mendapati tiga pria dan langsung mengamankan mereka. Penggeledahan kemudian membongkar dugaan praktik penyalahgunaan narkoba. Polisi menemukan ratusan plastik klip kosong, satu paket serbuk putih diduga sabu, lima bong, dua timbangan digital, serta sedotan yang dijadikan alat bantu.
Ketiga terduga berinisial SAW (33), SS (40), dan SS (22). Mereka merupakan buruh pengepakan di gudang wortel dan tinggal di kawasan tersebut.
Penggeledahan dilakukan terbuka dengan menghadirkan perangkat desa sebagai saksi, guna memastikan transparansi penindakan.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kapolsek menegaskan komitmen pemberantasan narkoba tanpa kompromi. “Setiap laporan warga kami tindak. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika,” tegasnya.
Kini, ketiganya bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Penggerebekan ini menjadi sinyal keras: ruang gerak pelaku narkoba kian sempit, bahkan di lingkungan permukiman.
Penulis: Herijon
Editor: Hasan












