Beranda Bengkulu Dua Tersangka Kasus Narkotika Diserahkan ke Kejari Bengkulu, Terancam Hukuman Maksimal
Bengkulu

Dua Tersangka Kasus Narkotika Diserahkan ke Kejari Bengkulu, Terancam Hukuman Maksimal

Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima pelimpahan tahap II kasus penyalahgunaan narkotika dari penyidik kepolisian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herwinda Martina melakukan serah terima dua tersangka berinisial DHS dan AH beserta barang bukti seberat 42,18 gram ganja, yang merupakan bagian dari total 5 kg hasil penangkapan.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kelancaran proses hukum, JPU memutuskan menahan keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero, Bengkulu.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, melalui Kasi Intel, Fri Wisdom S. Sumbayak, menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

“Para tersangka akan didakwa dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati,” ujar Fri Wisdom S. Sumbayak. Ia menegaskan bahwa Kejari Bengkulu berkomitmen memberikan tuntutan maksimal terhadap para pengedar narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.(Ynt)

Sebelumnya

CV. Agung Wijaya Sebut Telah Menindaklanjuti Klarifikasi Dinas ESDM

Selanjutnya

Kejaksaan Negeri Bengkulu Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku