Beranda Bengkulu CV. Agung Wijaya Sebut Telah Menindaklanjuti Klarifikasi Dinas ESDM
Bengkulu

CV. Agung Wijaya Sebut Telah Menindaklanjuti Klarifikasi Dinas ESDM

Patok batas galian C CV. Agung Wijaya di air dikit desa Penarik.(foto, dok, 18/2/2025)

Mukomuko– CV. Agung Wijaya mengaku telah menindaklanjuti surat dari Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, terkait polemik galian C di Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.

Demikian ditegaskan Direktur CV. Agung Wijaya, Ridho Wijaya. Menurut Ridho, tindaklanjut tersebut atas surat Dinas ESDM Provinsi Bengkulu No B.500.10.26.3/31/ESDM/2025, dengan perihal klarifikasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) CV. Agung Wijaya.”Seperti pemasangan patok dan pengukuran, itu sudah kita lakukan pada waktu proses izin. Bahkan patok yang kami pasang sudah dicor dengan menggunakan drum diantara badan sungai,” ungkap Ridho.

Patok itupun, lanjut Ridho, dibuat bersama-sama kelompok masyarakat adat dan disaksikan Dinas ESDM. Dengan adanya patok itulah, pihaknya meminta agar peta satelit WIUP-nya di kembalikan sesuai patok batas tersebut.

“Sebaliknya dugaan PT. Pasopati Jaya Abadi yang mengurus WIUP 11,9 hektar, lokasinya berada di badan sungai dan melewati patok batas yang kami buat,” beber Ridho, Selasa (18/2/2025).

Patok yang dibuat kelompok masyarakat adat disaksikan petugas ESDM.(foto, Dok)

Berdasarkan fakta itu juga, sambung Ridho, pihaknya sejak awal mempertanyakan 1 Ha lahan yang diklaim telah dibeli PT. Pasopati, lokasinya dimana. “Mengingat pada bagian hulu Sungai Air Dikit itu terdapat galian C milik PT. Marga Mulya Sakti. Sedangkan bagian hilirnya, lokasi galian C kami. Sebenarnya surat klarifikasi Dinas ESDM itu, juga telah kami jawab,” tegas Ridho.

Menurut Ridho, surat jawaban pihaknya No 102/CV.AW/II.2025 dengan perihal tanggapan atau jawaban atas klarifikasi WIUP/IUP peta lokasi pengelolaan galian batuan CV. Agung Wijaya tertanggal 05 Februari 2025. “Surat dari kami ini juga sudah disampaikan ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu,” ujar Ridho.

Ridho menjelaskan, setidaknya ada tujuh poin penting yang disampaikannya dalam surat tersebut. Diantaranya, selaku pemohon pihaknya telah melakukan kepengurusan izin baru sesuai dengan yang diterangkan Dinas ESDM. “Mulai dari wilayah dan peta WIUP yang sama dengan terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasional produksi tahun 2015 dan 2019 lalu,” jelas Ridho.

Kemudian untuk kepengurusan perpanjangan izin tahun 2019, peta WIUP dan titik koordinatnya sama dengan izin sebelumnya. Tapi pada peta tahun 2023, ada perbedaan di titik koordinat 21, 22 hingga 36.

“Sehingga peta pada tahun 2023 ini tidak sama dengan peta tahun 2019. Perbedaan atau perpindahan peta WIUP pada tahun 2023 inilah yang kami tolak tegas,” sampai Ridho.

Pihaknya menduga perubahan peta ini sengaja dilakukan, karena ada izin atau perusahaan baru. Namun tindakan ini tentunya bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Terkait draft Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan surat peringatan yang disampaikan Dinas ESDM, kami menilai tidak berdasar. Apalagi kami tidak terdaftar sebagai perusahaan yang diminta menyampaikan draft RKAB,” terang Ridho.

Lebih lanjut Ridho mengemukakan, berdasarkan surat jawaban atas permintaan klarifikasi Dinas ESDM, dipastikan jika pihaknya telah melakukan kepengurusan izin tahun 2015 dan 2019.

“Makanya dalam kesempatan ini kami juga meminta penetapan peta WIUP dalam titik koordinat 21, 22 hingga 36 dapat ditinjau kembali, dan ditetapkan sesuai peta WIUP tahun 2019,” demikian Ridho.(Ynt)

Sebelumnya

Gubernur Terpilih Bengkulu Larang Papan Ucapan Pelantikan, Anggaran Dialihkan untuk Rakyat

Selanjutnya

Dua Tersangka Kasus Narkotika Diserahkan ke Kejari Bengkulu, Terancam Hukuman Maksimal

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku