Beranda Kepahiang Enam Pengepul Kopi Kepahiang Laporkan Dua Toke Besar ke Polisi, Kerugian Capai Rp1,1 Miliar
Kepahiang

Enam Pengepul Kopi Kepahiang Laporkan Dua Toke Besar ke Polisi, Kerugian Capai Rp1,1 Miliar

KEPAHIANG — Persoalan pembayaran hasil perdagangan kopi di Kabupaten Kepahiang berujung ke ranah hukum. Enam pengepul kopi melaporkan dua pengusaha kopi atau toke besar berinisial B-H dan P-H ke Polres Kepahiang, Senin (24/8/2026).

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum para pelapor, Emalia Puspita. Keenam pengepul yang melapor yakni Buyung Karyanto (52), Doni (43), Saidina Mustofa (42), Ade, Jelly (39), dan Sandri Efendi (38).

Kuasa hukum pelapor menyebut persoalan bermula dari transaksi jual beli hasil panen kopi yang telah berlangsung sejak 2025. Menurutnya, sejumlah pembayaran atas kopi yang diserahkan kepada kedua terlapor hingga kini belum diselesaikan.

“Total kerugian yang dialami klien kami mencapai lebih dari Rp1,1 miliar. Sudah berulang kali ditagih dan terlapor berjanji akan membayar, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Emalia.

Karena merasa tidak memperoleh kepastian mengenai pembayaran tersebut, keenam pengepul akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Mapolres Kepahiang.

Emalia juga menyampaikan bahwa salah satu terlapor disebut memiliki hubungan keluarga dengan seorang anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang memiliki usaha atau gudang penampungan kopi di Kabupaten Kepahiang.

Informasi mengenai keterkaitan tersebut masih sebatas keterangan yang disampaikan pihak pelapor dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Sementara itu, laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Penyidik melakukan tahap awal dengan meminta keterangan dari para pelapor untuk mendalami kronologi serta dugaan kerugian yang dilaporkan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut transaksi perdagangan kopi dan berpotensi berdampak terhadap hubungan antara pengepul dengan pengusaha dalam mata rantai komoditas kopi di Kabupaten Kepahiang.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua terlapor maupun pihak lain yang disebut dalam laporan untuk mendapatkan keterangan dan hak jawab secara berimbang.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Selanjutnya

Maulid Nabi di Jembatan Kecil Bengkulu, Tradisi Sarapal Anam Tetap Lestari di Jembatan Kecil Bengkulu, Tradisi Sarapal Anam Tetap Lestari

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku