Beranda Bengkulu Gandeng Mahasiswa KKN UNIB, Kejati Bengkulu Sosialisasi Tentang Restorative Justice
Bengkulu

Gandeng Mahasiswa KKN UNIB, Kejati Bengkulu Sosialisasi Tentang Restorative Justice

BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus melakukan pendekatan kepada masyarakat Bengkulu berkaitan dengan penegakan hukum. Bukan hanya penindakan, Kejati Bengkulu juga kerab melakukan sosialisasi Hukum kepada masyarakat.

Senin siang (20/7/2026) menggandeng Mahasiswa Unib Fakultas Hukum, Ivan Adhie Pradana Gumay yang melakukan KKN di Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, Kejati Bengkulu menjadi narasumber penyuluhan Hukum dengan tema Restorative Justice.

Kedatangan Jaksa bidang Intelijen Kejati Bengkulu tersebut langsung disambut perangkat desa dan warga yang sudah antusias sejak pagi hari berkumpul di balai desa untuk mendengarkan penyuluhan hukum yang disampaikan.

Disampaikan Yuli Herawati S.H.,M.H, penerapan hukum melalui keadilan Restorative Justice, tentunya harus dilakukan dengan berbagi cara salah satunya pedekatan dengan proses penyelesaian diluar pengadilan.

Dalam proses penyelesaian keadaan Restorative, kedua belah pihak nantinya akan sama-sama dipertemukan dengan mencari jalan keluar agar nantinya kedua belah pihak sama-sama tidak menuntut lagi apabila sudah diselesaikan lewat keadilan restorative.

Untuk proses penerapan keadilan restorative Justice, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dilakukan salah satunya tindak pidana dengan ancaman masih ringan dan tidak mengakibatkan korban jiwa atau cidera berat.

“Pada awalnya Keadilan restorative ini berpijak dari hukum adat dimana penyelesaian masalah hukum lewat mediasi dan diselesaikan masalah kekeluargaan. Dalam proses penyelesaian keadaan Restorative, kedua belah pihak nantinya akan sama-sama dipertemukan dengan mencari jalan keluar agar nantinya kedua belah pihak sama-sama tidak menuntut lagi apabila sudah diselesaikan lewat keadilan restorative,” pungkas Yuli Herawati selaku Jaksa Fungsional pada bidang Intelijen Kejati Bengkulu.

Sementara itu, Ivan Adhie Pradana Gumay selaku Mahasiswa Hukum UNIB menambahkan ada beberapa mekanisme untuk bisa dilakukan penerapan Restorative Justive berdasarkan KUHP Nasional. Dimana dalam KUHP, kedua belah pihak harus duduk bertemu dan mencari jalan keluar bersama dengan dihadiri saksi dan pihak Penegak Hukum.

Tuntunya dalam penyelesaian Restorative Justice, pihak terkait harus memulihkan semua kerugian yang dialami oleh pihak lawannya.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Kapolda Bengkulu Bersama Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Padati Simpang Lima

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku