Beranda Bengkulu GANN Apresiasi BNNP Bengkulu Musnahkan Ribuan Gram Narkotika, Jenis Sabu Dan Ganja
Bengkulu

GANN Apresiasi BNNP Bengkulu Musnahkan Ribuan Gram Narkotika, Jenis Sabu Dan Ganja

BENGKULU – Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu. Hal itu disampaikan saat GANN turut menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika berupa 5.376,5 gram ganja dan 37,66 gram sabu, hasil operasi penindakan dalam beberapa waktu terakhir.

Ketua GANN Provinsi Bengkulu, Yusnaini, menyampaikan apresiasi atas kinerja BNNP Bengkulu yang dinilai telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan bahwa tugas memerangi narkoba tidak hanya berada di pundak BNN, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat.

“Ancaman zat adiktif saat ini bukan hanya berasal dari narkotika. Berbagai bahan seperti obat-obatan tertentu, bensin, lem aibon, bahkan kotoran sapi dapat menimbulkan efek ketergantungan yang serupa. Karena itu, pencegahan harus dilakukan bersama, dimulai dari lingkungan keluarga hingga komunitas,” tegas Yusnaini.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Roby Karya Adi, S.I.K., M.H., melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Alexander Samuel Soeki, S.Sos., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi terpadu antara BNNP Bengkulu, Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, serta dukungan para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap dua tersangka: T, seorang kurir ganja yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran Sumatera Barat–Bengkulu; serta R, pengedar sabu yang ditangkap saat menunggu calon pembeli di Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu. Dari tangan R, petugas menyita empat paket besar dan sembilan paket kecil sabu siap edar.

Tersangka T mengaku bertugas mengambil paket ganja atas perintah seseorang berinisial A, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan yang telah lama beroperasi. Sementara modus tersangka R dinilai cukup rapi, namun berhasil diungkap setelah proses penyelidikan mendalam oleh aparat.

Kini kedua tersangka tengah menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

GANN Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan BNNP Bengkulu dalam memperluas edukasi dan pencegahan narkoba, guna memastikan generasi muda Bengkulu terlindungi dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.(Ynt)

Sebelumnya

Kapolda Aceh “Menerobos” Lumpur dan Banjir tiba di Tamiang, pastikan penanganan banjir berjalan cepat

Selanjutnya

Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang Melalui Airdrop Akibat Lokasi Masih Terisolir

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku