Beranda Bengkulu Janji Kerja ke Jepang Berujung TPPO, Polda Bengkulu Tetapkan Ketua LPK Tersangka
Bengkulu

Janji Kerja ke Jepang Berujung TPPO, Polda Bengkulu Tetapkan Ketua LPK Tersangka

BENGKULU – Polda Bengkulu mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus perekrutan pekerja migran ke Jepang. Dua warga Bengkulu terlantar bertahun-tahun di luar negeri setelah dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi, namun justru diberangkatkan menggunakan visa kunjungan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu melalui Satgas TPPO berhasil membongkar praktik perdagangan orang yang menjerat dua pemuda asal Kabupaten Seluma. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Bengkulu pada Jumat, 23 Januari 2026, di Mapolda Bengkulu.

Kasus bermula pada Januari 2022, saat korban Boby Maryanto dan Wahyu Anggono direkrut untuk mengikuti pelatihan kerja ke Jepang melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Cassen Indonesia. Perekrutan dilakukan oleh perantara di Bengkulu dengan syarat penyerahan dokumen pribadi serta pembayaran awal Rp25 juta per orang.

Para korban dijanjikan pekerjaan resmi di sektor pertanian dengan sistem kontrak tiga tahun dan gaji bulanan antara Rp20 juta hingga Rp25 juta. Selain itu, korban dijanjikan pelatihan bahasa Jepang selama tiga bulan dan keberangkatan cepat ke Jepang.

Namun, setelah mengikuti pelatihan, keberangkatan tak kunjung terealisasi. Ketua LPK Cassen Indonesia, Deni Wahyudin, kemudian meminta tambahan dana Rp45 juta dengan dalih program “non-skill” agar korban segera diberangkatkan. Permintaan tersebut dipenuhi korban melalui transfer ke rekening tersangka.

Korban baru diberangkatkan ke Jepang pada Januari 2023 menggunakan paspor dan visa kunjungan yang hanya berlaku tiga bulan. Setibanya di Jepang, korban tidak memperoleh pekerjaan sebagaimana dijanjikan dan hidup terlantar hingga hampir tiga tahun.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan Deni Wahyudin sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk ijazah korban, dokumen perizinan LPK, akta yayasan, serta perjanjian kerja sama dengan pihak asing.

Polda Bengkulu menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik perekrutan ilegal pekerja migran. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi.

“Kasus ini adalah bentuk kejahatan serius yang merampas hak dan masa depan warga negara. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku TPPO,” tegas Kapolda Bengkulu.

Polda Bengkulu mengajak sinergi TNI, Polri, dan masyarakat untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah terulangnya praktik perdagangan orang di wilayah hukum Bengkulu.(Ynt)

Sebelumnya

PKL Kuasai Jalan, Pedagang Pasar Jangkar Tercekik

Selanjutnya

Buku “Rasa Bhayangkara Nusantara” Versi Bahasa Inggris Hadir di WEF Swiss 2026, Perkuat Diplomasi Presiden

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku