Beranda Bengkulu JPU Kejati Bengkulu Dakwakan 3 Pegawai Bank Bengkulu Kasus Kredit Fiktif Rp3,5 Miliar
Bengkulu

JPU Kejati Bengkulu Dakwakan 3 Pegawai Bank Bengkulu Kasus Kredit Fiktif Rp3,5 Miliar

BENGKULU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Pembantu (KCP) Topos, Kabupaten Lebong, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp3,5 miliar.

Pembacaan dakwaan digelar dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (21/1/2026), dengan majelis hakim diketuai Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH.

Ketiga terdakwa yang dihadirkan merupakan pegawai Bank Bengkulu KCP Topos, yakni Doni Wijaya selaku Account Officer Kredit Komersil, Fando Pranata selaku mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Topos, serta Tryo Wijaya Saputra selaku teller.

Dalam dakwaannya, JPU Kejati Bengkulu mengungkapkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar, melalui tiga modus kejahatan perbankan (financial fraud).

Modus pertama adalah top up kredit, yakni dengan cara mencuri dan menggunakan data nasabah untuk menaikkan plafon pinjaman tanpa persetujuan pemilik data yang sah.
Modus kedua berupa kredit bagi dua, di mana nasabah diminta meningkatkan plafon pinjaman, namun saat pencairan dana, sebagian uang dipotong dan dibagi oleh oknum pegawai bank.
Sedangkan modus ketiga adalah kredit fiktif, yakni penggunaan identitas nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudian dana pencairan digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ada tiga terdakwa yang didakwa hari ini. Ketiganya didakwa merugikan negara Rp3,5 miliar dengan tiga modus kejahatan perbankan. Oleh karena itu, kami menyusun dakwaan secara primair dan subsidair,” ujar JPU Kejati Bengkulu Dr. Arif Wirawan, SH, MH, didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH, MH.

JPU juga menyampaikan bahwa agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian, dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.(rls)

Sebelumnya

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Suap THL Perumda Tirta Hidayah

Selanjutnya

PKL Kuasai Jalan, Pedagang Pasar Jangkar Tercekik

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku