Kejaksaan Negeri Kaur Geledah Sekretariat DPRD Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp 16 Miliar

Bengkulu- Setelah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan korupsi terkait perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kaur pada tahun anggaran 2023, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur melakukan penggeledahan pada Jumat (24/1/2025). Penggeledahan ini dilakukan di sejumlah ruangan strategis di Sekretariat DPRD Kaur guna mengumpulkan bukti tambahan yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini.
Ruangan-ruangan yang digeledah meliputi Ruang Keuangan, Bagian Humas, Bagian Umum, dan Ruang Staff Umum. Para penyidik yang mengenakan seragam khas Pidsus tampak teliti memeriksa berbagai dokumen serta alat-alat elektronik yang berhubungan dengan anggaran perjalanan dinas. Proses ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 16 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur, Bobby M. Ali Akbar, menjelaskan bahwa penggeledahan ini adalah langkah penting dalam pengusutan kasus. “Kami mengamankan lebih dari 60 bundel dokumen perjalanan dinas, termasuk beberapa alat elektronik seperti laptop, yang akan kami analisis lebih lanjut,” ungkap Bobby. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya segera memanggil saksi-saksi terkait dokumen yang telah diamankan untuk memberikan keterangan tambahan.
Bobby menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kaur berkomitmen untuk mendalami kasus ini hingga tuntas demi mengungkap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Setiap bukti yang kami kumpulkan akan menjadi dasar untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran negara, terutama terkait perjalanan dinas yang sering menjadi celah penyimpangan. Kejaksaan Negeri Kaur akan terus memprioritaskan transparansi dan akuntabilitas dalam menyelesaikan dugaan korupsi tersebut.(Ynt)