KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah hingga 21 Februari 2025

Bengkulu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu nonaktif, Isnan Fajri, serta Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, selama 30 hari ke depan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa perpanjangan penahanan ini adalah yang kedua kalinya bagi ketiga tersangka yang sebelumnya telah menjalani penahanan selama 20 hari dan diperpanjang selama 40 hari, mulai dari 14 Desember 2024 hingga 22 Januari 2025.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat tersebut telah menghadapi proses hukum yang terus berlanjut. Perpanjangan masa tahanan yang baru ini berlaku mulai 23 Januari 2024 hingga 21 Februari 2025. Tessa menjelaskan, KPK memiliki waktu total 120 hari untuk melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap ketiganya, yang dibagi dalam beberapa tahap perpanjangan.
“KPK memiliki alasan tersendiri untuk melakukan perpanjangan penahanan ini, salah satunya karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara,” ujar Tessa. Meski begitu, jadwal sidang untuk ketiga tersangka tersebut masih belum dipastikan, termasuk apakah sidang akan digelar di Jakarta atau di Bengkulu. “Kami belum dapat memastikan kapan sidang akan dilaksanakan,” tambah Tessa.(Ynt)