Kejari Bengkulu Tahan Dua Muncikari Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Bengkulu– Penyidik Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menahan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua tersangka, DA (21), seorang wanita, dan DA (34), seorang pria, diduga berperan sebagai mucikari dalam kasus ini.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, DR. Rusdi Sastrawan, SH MH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap oleh Polda Bengkulu setelah diketahui memperdagangkan seorang wanita berinisial AD untuk melayani pelanggan pria.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Rusdi, Selasa (24/12).
Saat ini, DA dan DA ditahan di Rumah Tahanan Malabero untuk 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka menjalankan aksi di salah satu hotel di Kota Bengkulu dengan tarif Rp2 juta per transaksi. Dari jumlah tersebut, korban hanya menerima Rp1,7 juta, sementara Rp300 ribu diambil oleh kedua tersangka.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Kejari Bengkulu bersama aparat penegak hukum dalam memberantas kasus perdagangan orang yang masih marak terjadi, khususnya di wilayah Bengkulu.(Ynt).