Kejati Bengkulu Tahan Dua Eks Pejabat Kantor Pos Terkait Korupsi
BENGKULU– Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dan menahan dua mantan pejabat Kantor Pos Cabang Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi, Senin (11/8/2025). Kedua tersangka adalah Heni Farlina, mantan Staf Admin FBPA PT Pos Indonesia KCU Bengkulu, dan Rieka Jayanti, mantan kasir.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, bersama Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa keduanya diduga melakukan manipulasi dana materai, dana pensiun, dan pos keuangan lainnya. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan Bengkulu selama 20 hari ke depan. Dugaan praktik korupsi ini terungkap dari laporan internal yang menemukan penyimpangan dana pada periode 2022–2024.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menggeledah Kantor PT Pos Indonesia KCU Bengkulu dan menyita dokumen, perangkat komputer, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan penyidikan. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. (Ynt)











