Kejati Bengkulu Telusuri Dugaan Korupsi Tambang di Bengkulu Tengah dan Seluma
BENGKULU – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini tengah memfokuskan penyidikan pada aktivitas dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.
“Kami sudah memeriksa 15 orang saksi, termasuk dari kalangan pengusaha, pejabat aktif maupun mantan pejabat di dua wilayah tersebut,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani.
Dua perusahaan yang menjadi perhatian utama dalam perkara ini adalah PT Tunas Bara Jaya dan PT Ratu Samban Mining (RSM). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan pelanggaran mencakup kegiatan pertambangan tanpa izin serta operasi yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung.
Sejumlah tokoh penting perusahaan telah dimintai keterangan, seperti J-S selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan B-H yang menjabat sebagai Komisaris. Pemeriksaan dilakukan secara maraton di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu.
Untuk mengukur potensi kerugian negara, Kejati Bengkulu melibatkan Kantor Akuntan Publik, ahli lingkungan, serta tim scientific evidence. Langkah ini diambil guna memastikan perhitungan kerugian dilakukan secara komprehensif.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menggeledah kantor dua perusahaan tambang tersebut dan mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga bermasalah.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus berlanjut. Kemungkinan adanya tersangka baru pun terbuka lebar seiring perkembangan pemeriksaan saksi dan alat bukti. (Ynt)











