Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD 2024, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dalam proses penyelidikan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025, tertanggal 23 Juni 2025.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Adriani yang didampingi tim penyidik tindak pidana khusus, menyatakan bahwa kelima tersangka masing-masing berinisial D, EP, RPJ, AYP, dan RP. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran perjalanan dinas, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah dari total anggaran sekitar Rp130 miliar.
“Kelima tersangka telah ditahan dan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta junto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Ristianti dalam konferensi pers pada Selasa malam (8/7/2025).
Pihak Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus berlanjut untuk menelusuri lebih jauh aliran dana serta mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi dan mendukung proses hukum demi tegaknya keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan negara.(Ynt)