Beranda Bengkulu Kejati Bengkulu Ungkap Sitaan Rp103 Miliar Korupsi Batu Bara
Bengkulu

Kejati Bengkulu Ungkap Sitaan Rp103 Miliar Korupsi Batu Bara

BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memamerkan barang bukti hasil sitaan senilai Rp103,3 miliar dari kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara yang merugikan negara Rp500 miliar. Uang tersebut disita dari 12 tersangka melalui puluhan rekening bank dan penyitaan tunai.

Konferensi pers Kejati Bengkulu, Senin (23/9/2025), menjadi sorotan publik setelah aparat penegak hukum memamerkan uang sitaan dari kasus dugaan korupsi batu bara. Total aset yang berhasil disita mencapai Rp103.369.602.345.

Penyidik menyebut sebagian besar dana tersimpan di rekening perbankan. Dari Bank Mandiri Bengkulu, dana Rp27,88 miliar disita dari rekening Bebby Hussy dan Saskya Hussy. Dari Bank BNI Bengkulu, penyidik mengamankan Rp44,14 miliar dan USD 10.741,27 dari 37 rekening atas nama keluarga Hussy serta perusahaan terafiliasi.

Di Bank Maybank Bengkulu, dana Rp19,11 miliar, USD 408.988 (Rp6,89 miliar), serta ¥43,2 juta (Rp4,82 miliar) turut disita dari rekening perusahaan pertambangan. Selain itu, uang tunai Rp180 juta dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM Ardi Setiawan, serta Rp136,35 juta dari Dewi Wahyuni Yeo, istri tersangka Andy Putra, juga diamankan.

PLH Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, menegaskan penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara. “Setidaknya ada ratusan miliar uang tunai ditampilkan dari para tersangka,” ujarnya. Ketua tim penyidik, Andri Kurniawan, menambahkan, penyitaan dilakukan melalui puluhan rekening tersangka dan keluarganya.

Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu menetapkan 12 tersangka. Mereka terjerat dalam kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang, perintangan penyidikan, dan suap. Beberapa nama yang ditetapkan tersangka antara lain Edhie Santosa, Bebby Hussy, Saskya Hussy, Julius Soh, serta pejabat ESDM Sunindyo Suryo Herdadi.

Kejati Bengkulu memastikan penyidikan belum berhenti. Aparat tengah menelusuri aliran dana lain yang diduga terkait aktivitas pertambangan ilegal dan praktik suap, untuk memastikan kerugian negara sebesar Rp500 miliar dapat dipulihkan. (Ynt)

Sebelumnya

Wujud Kepedulian, Kapolda Bengkulu Beri Dukungan dan Tali Asih untuk Pasien Balita Terjangkit Cacingan

Selanjutnya

Aliansi Reforma Agraria Gelar Aksi di Kantor Gubernur Bengkulu, Tuntut Hentikan Perampasan Tanah

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku