Beranda Bengkulu Kejati Sita Dokumen di Rumah Pengusaha Tambang,  Kantor KSOP dan PT. Tunas Bara Jaya
Bengkulu

Kejati Sita Dokumen di Rumah Pengusaha Tambang,  Kantor KSOP dan PT. Tunas Bara Jaya

BENGKULU-  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp300 miliar. Pada Kamis pagi (17/7/2025) tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu bergerak cepat menggeledah tiga lokasi berbeda yang diduga kuat terkait dalam perkara ini.

Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh tiga tim terpisah, masing-masing di rumah pengusaha tambang Bebby Hussy, kantor PT Tunas Bara Jaya, dan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkulu.

Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting disita dan diamankan penyidik karena diduga berkaitan langsung dengan proses jual beli batu bara, termasuk izin pelayaran dan pengangkutan batu bara melalui tongkang.

Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, yang didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa keterlibatan KSOP masih dalam pendalaman, khususnya terkait penerbitan izin angkutan dan pelayaran.

“Untuk KSOP, ini berkaitan dengan izin angkutan dan pelayaran. Kapal tongkang yang memuat batu bara harus mendapatkan izin dari KSOP sebelum berlayar. Nah, itu yang sedang kita telusuri sejauh mana keterlibatan mereka,” ujar Danang Prasetyo kepada awak media.

Menariknya, penyidik menyebut menemukan sejumlah temuan yang dianggap signifikan dari penggeledahan di kantor Tunas Bara Jaya, meskipun belum bisa diungkap ke publik karena masih dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu mengungkap bahwa aktivitas tambang yang disidik dilakukan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Dalam prosesnya, kejaksaan juga telah menyita lokasi tambang yang berada di wilayah Bengkulu Tengah.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar di wilayah Bengkulu, mengingat dampak kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar rupiah, serta potensi keterlibatan berbagai pihak baik swasta maupun instansi pemerintah.(Ynt)

Sebelumnya

Dukung Program MBG, Kapolri: Tingkatkan SDM Menuju Indonesia Emas 2045

Selanjutnya

Diduga Lakukan Pungli, Oknum Yayasan di Lubuklinggau Minta Berita Dihapus Tanpa Bantahan Resmi

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku