Beranda Sumatera Utara Kontrakan di Kabanjahe Digerebek, Polisi Temukan Ganja 95 Gram
Sumatera Utara

Kontrakan di Kabanjahe Digerebek, Polisi Temukan Ganja 95 Gram

Tersangka,A.G.G. (23), warga Kabanjahe dan Barang Bukti yang disita. (Foto: Dok Jon, 16/5/2026)

KABANJAHE- Peredaran narkotika di Kabupaten Karo kembali terbongkar. Satres narkoba Polres Karo menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Kabanjahe dan mengamankan ganja kering hampir seberat 1 ons dari tangan seorang pria muda.

Pengungkapan kasus itu berlangsung Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Katepul Gang Kemiri, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe. Dalam operasi tersebut, polisi menciduk A.G.G. (23), warga Kabanjahe yang diduga terlibat dalam penyimpanan narkotika jenis ganja.

Kapolres Karo Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba Jhonny H. Pardede menegaskan, penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan aktivitas narkoba di lokasi kontrakan tersebut.

“Petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di sekitar rumah kontrakan, kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas ransel,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Sabtu (16/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ganja kering berupa daun, ranting, dan biji dengan berat netto mencapai 95,70 gram. Barang haram itu dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di dalam tas ransel abu-abu merek Tommy Hilfiger.

Tak hanya ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu hekter warna silver kombinasi kuning, satu gunting, satu timbangan digital warna hijau, uang tunai Rp110 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba di wilayah Karo masih mengintai dan menyasar berbagai kalangan. Aparat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun jaringan pengedar narkotika yang merusak generasi muda.

Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Herijon

Editor: Hasan

Sebelumnya

Sebanyak 166 SPPG Polri Siap Diresmikan Presiden Prabowo Secara Serentak dari Tuban

Selanjutnya

Polsek Kotapadang Gelar Razia Sajam dan Senjata Api di Jalur Lintas Kotapadang – PUT

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku