Korupsi Dana Desa, Anggota DPRD Bengkulu Tengah Ditahan Kejari
BENGKULU TENGAH– Mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah, SM (56), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016–2021. SM langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Malabero, Selasa (5/8/2025), untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, melalui Kepala Seksi Intelijen Yudi Adiyansah, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang menemukan indikasi kuat penyimpangan pengelolaan dana desa. “Hasil audit dan keterangan saksi mengungkap adanya penggelapan dan manipulasi laporan pertanggungjawaban, termasuk klaim kegiatan pembangunan yang tidak pernah terealisasi,” ujar Yudi.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan warga desa diduga telah disalahgunakan, menimbulkan kerugian keuangan negara serta merugikan masyarakat Rindu Hati. Penahanan SM menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa dan daerah.(SM).










