Beranda Bengkulu Korupsi Dana Desa, Anggota DPRD Bengkulu Tengah Ditahan Kejari
Bengkulu

Korupsi Dana Desa, Anggota DPRD Bengkulu Tengah Ditahan Kejari

BENGKULU TENGAH– Mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah, SM (56), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016–2021. SM langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Malabero, Selasa (5/8/2025), untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, melalui Kepala Seksi Intelijen Yudi Adiyansah, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang menemukan indikasi kuat penyimpangan pengelolaan dana desa. “Hasil audit dan keterangan saksi mengungkap adanya penggelapan dan manipulasi laporan pertanggungjawaban, termasuk klaim kegiatan pembangunan yang tidak pernah terealisasi,” ujar Yudi.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan warga desa diduga telah disalahgunakan, menimbulkan kerugian keuangan negara serta merugikan masyarakat Rindu Hati. Penahanan SM menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa dan daerah.(SM).

Sebelumnya

Ditpolairud Polda Bengkulu melalui Kapal Polisi XXVII-2009 Gelar Patroli di Perairan Teluk Sepang

Selanjutnya

Polda Bengkulu Laksanakan Commander Wish, Personel Gelar Pengaturan Pagi di Berbagai Titik

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku