Beranda Bengkulu KPK Kembali Periksa 10 Saksi Pejabat dan Pensiunan Pemprov Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi
Nasional

KPK Kembali Periksa 10 Saksi Pejabat dan Pensiunan Pemprov Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi

Tessa Mahardhika, juru bicara KPK.(foto: dok,24/2/2025)

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (21/2), memeriksa belasan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di wilayah tersebut.

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran kewajiban penyelenggara negara dalam periode 2018 hingga 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Sejumlah pejabat yang diperiksa antara lain YH (Kabid Pemberdayaan Sosial), NAY (Sekretaris Dinas Sosial), Ketenagakerjaan Bengkulu, BI, Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial, VY Kepala Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu, HW Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Yu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial oleh Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, AM Pengurus perusahaan CV. CIPTA KARYA ABADI, RA, PNS Bengkulu Selatan, SD, Wiraswasta, FH, Pensiunan.

Sementara sebelumnya kamis (20/2) KPK juga telah meminta keterangan dari Bebby Hussy, pemilik PT Cereno Energi Selaras dan PT Inti Bara Perdana; Yanto, pengurus PT Ferto Rejang; serta Alfian Martedy, seorang pegawai negeri sipil (PNS)

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Kasus ini mencuat setelah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 November 2024. Ia diduga meminta sejumlah pejabat mengumpulkan dana dari APBD untuk mendukung pencalonannya kembali di Pilkada 2024. KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.

Dari delapan orang yang terjaring OTT, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca. Mereka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.(Ynt)

Sebelumnya

Helmi Hasan dan Mian Resmi Dilantik, Kepala Dinas yang Menghambat Diminta Mundur

Selanjutnya

Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Gubernur Bengkulu: Helmi-Mian Resmi Pimpin Bengkulu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku