Beranda Bengkulu KPK Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu Terkait Dugaan Pemerasan oleh Rohidin Mersyah Cs
Nasional

KPK Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu Terkait Dugaan Pemerasan oleh Rohidin Mersyah Cs

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.(foto: Dok, 14/1/2025)

Bengkulu- Terpantau pada Selasa (14/1/2025) pukul 09.00 WIB, sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu memasuki Gedung Polresta Bengkulu. Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut atas panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Rohidin Mersyah, gubernur Bengkulu nonaktif, dan beberapa pihak lainnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya agenda pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas jabatan mereka pada periode 2018–2024. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Bengkulu dengan daftar saksi sebagai berikut:

GKK – Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, PA Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Y Ajudan/Pengawal Gubernur Bengkulu, HTW General Manager Hotel Mercure Bengkulu, KA Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, EP Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, HD Kepala Biro Hukum Provinsi Bengkulu.

Menurut Tessa, pemeriksaan ini mendalami aliran dana yang diduga berasal dari hasil pemerasan dan gratifikasi, yang direncanakan untuk digunakan dalam “serangan fajar” Pilgub Bengkulu 2024. “Para saksi dimintai keterangan terkait kronologi permintaan, pemberian, serta sumber dana yang diduga digunakan untuk mendukung pemenangan Rohidin Mersyah,” jelas Tessa.

Pemeriksaan Sebelumnya

Sehari sebelumnya, Senin (13/1/2025), KPK juga telah memeriksa tujuh saksi lainnya di Polresta Bengkulu. Mereka adalah:

HA, Kepala BPBD Provinsi Bengkulu, S Staf Ahli Gubernur Bengkulu, MS Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Bengkulu, RA Kepala Bidang SMK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, YA Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, RMP Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, HM Kepala Bidang Pra Bencana, BPBD Provinsi Bengkulu.

Status Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu 2021–2024), Isnan Fajri (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu), dan Evriansyah alias Anca (ajudan gubernur) sebagai tersangka. Ketiganya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Adapun lima pejabat lain yang sempat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) diputuskan dilepas dengan status sebagai saksi, yakni:

Syarifudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syafriandi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Saidirman Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Pilgub 2024 dan Tindakan KPK

Dalam Pilgub Bengkulu 2024, pasangan Rohidin Mersyah-Meriani kalah dari Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan adalah adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari 13 lokasi, mencakup tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.(Wak)

Sebelumnya

Lagi, Kebakaran Melanda Pasar Pagi Kepahiang, Damkar dan TNI/Polri Berjibaku Padamkan Api

Selanjutnya

Ribuan Honorer Bengkulu Gelar Aksi, Desak Pengangkatan Sebagai PPPK

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku