Kuasa Hukum Korban Tegas Bantah Klaim Pelecehan, Kasus Panti Asuhan Bengkulu Segera Masuk Penetapan Tersangka
BENGKULU – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di lingkungan salah satu panti asuhan di Kota Bengkulu terus bergulir. Kuasa hukum korban membantah klaim pihak keluarga terlapor yang menyebut peristiwa tersebut hanya berupa pelecehan, dan menegaskan bahwa perkara kini telah resmi memasuki tahap penyidikan.
Kuasa hukum korban, Arif Hidayatullah, menyatakan penyidik telah melakukan gelar perkara serta menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurutnya, proses hukum yang berjalan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
“Silakan pihak terlapor menyampaikan versinya. Yang menentukan adalah fakta dan alat bukti dalam proses hukum,” ujar Arif, Sabtu (6/6/2026).
Arif mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari aparat penegak hukum, terlapor telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keterangan tersebut, kata dia, mengandung pengakuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban.
Saat ini, penyidik masih melengkapi pemeriksaan sejumlah saksi sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Pihak korban berharap kasus tersebut segera memasuki tahap penetapan tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan kuasa hukum korban sekaligus membantah klaim pihak keluarga terlapor yang menyebut hasil visum tidak menunjukkan adanya pencabulan. Menurut Arif, kesimpulan hukum tidak dapat ditentukan secara sepihak karena seluruh unsur pidana masih dalam proses pembuktian oleh penyidik.
Ia menegaskan, perkara yang ditangani merupakan dugaan tindak pidana terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Karena ancaman pidananya di atas lima tahun, perkara tersebut tidak dapat dihentikan melalui mekanisme restorative justice.
“Kalaupun ada upaya perdamaian, itu tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan,” tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah guru Bimbingan Konseling (BK) menemukan perubahan perilaku pada korban. Setelah beberapa kali dilakukan pendekatan, korban akhirnya mengaku diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh adik ipar ketua panti asuhan.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar pelaporan hingga kasus naik ke tahap penyidikan. Kini, pihak korban meminta aparat penegak hukum menuntaskan proses secara profesional, transparan, dan memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses hingga ke meja hijau.
Penulis: Ynt











